KORANBOGOR.com,JAKARTA-Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penyelesaian polemik sengketa kepemilikan empat pulau di Aceh yang beralih ke wilayah Sumatera Utara (Sumut). Keputusan terkait masalah ini dijadwalkan diumumkan pekan depan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal tersebut setelah berkoordinasi langsung dengan Presiden Prabowo.
“Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Dasco di Jakarta, Sabtu (14/6/2025). Ia menegaskan bahwa Prabowo akan memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan sengketa ini dalam waktu dekat.
Polemik ini berawal dari keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 25 April 2025, yang menetapkan empat pulau—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Keputusan ini didasarkan pada batas wilayah darat dan data administrasi nasional, namun memicu reaksi keras dari berbagai pihak di Aceh.
Respons Aceh dan Tokoh Nasional
Pemerintah Aceh, anggota DPR, DPD, serta tokoh masyarakat Aceh menegaskan bahwa keempat pulau tersebut adalah milik Aceh. Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menolak penyelesaian melalui jalur hukum seperti gugatan ke PTUN.
“Empat pulau itu milik Aceh dan menjadi hak yang harus kita perjuangkan,” tegas Mualem usai rapat koordinasi di Banda Aceh, Jumat (13/6/2025).
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) juga angkat bicara. Ia meminta pemerintah pusat bertindak bijak, menyebut polemik ini bukan sekadar soal batas wilayah, melainkan menyangkut harga diri masyarakat Aceh.
“Kenapa diambil? Ini juga menjadi masalah kepercayaan kepada pemerintah pusat,” ujar JK di Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Klarifikasi Sumatera Utara
Gubernur Sumut Bobby Nasution menepis tudingan bahwa perpindahan kepemilikan pulau merupakan “hadiah” dari Mendagri Tito Karnavian untuk Presiden ke-7 Joko Widodo. Ia menjelaskan bahwa sengketa ini telah berlangsung lama dan kepemilikannya ditetapkan sejak 2022, sebelum ia menjabat gubernur.
“Kalau hadiah buat Pak Jokowi, kenapa enggak dipindahkan ke Solo saja?” ujar Bobby usai rapat paripurna di DPRD Sumut, Kamis (12/6/2025). Ia menegaskan bahwa penetapan batas wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, dan Pemprov Sumut hanya menjalankan keputusan Kemendagri.
Kemendagri Akan Kajian Ulang
Menanggapi polemik ini, Kemendagri berjanji mengkaji ulang keputusan tersebut. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan bahwa Menteri Tito Karnavian, selaku Ketua Tim Nasional Pembakuan Rupabumi, akan memimpin kajian menyeluruh pada Selasa, 17 Juni 2025. Kemendagri juga akan mengundang kepala daerah, tokoh masyarakat, dan DPR dari kedua provinsi untuk mencari solusi terbaik. “Kami akan mencermati setiap data dan informasi yang akurat dari semua pihak,” ujar Bima melalui pesan singkat, Jumat (13/6/2025).
Sengketa ini terus menjadi sorotan, dengan harapan solusi yang diambil dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat Aceh dan Sumut.