Polemik Kepemilikan Empat Pulau di Perbatasan Aceh-Sumut Makin Memanas

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Konflik mengenai status kepemilikan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) semakin memanas. Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan keempat pulau ini sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, meskipun sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu, menilai bahwa kebijakan ini dipengaruhi oleh campur tangan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang berpotensi memperburuk situasi di Indonesia.

Menurut Tom, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memiliki agenda terencana untuk “mencaplok” keempat pulau tersebut.

“Namun, strategi Geng Solo ini mendapat perlawanan sengit dari rakyat Aceh,” ujar Tom dalam keterangan tertulisnya, Senin, 16 Juni 2025.

Tom juga memperingatkan bahwa perlawanan rakyat Aceh dapat memicu aksi serupa di daerah lain, seperti Papua, di mana pemerintah dinilai merusak keindahan Raja Ampat dan membiarkan oligarki mengeksploitasi kekayaan alam masyarakat setempat.

Selain itu, ia menyoroti potensi perlawanan dari masyarakat Pulau Rempang, yang merasa diusir secara paksa dari tanah leluhur mereka demi kepentingan oligarki.

“Masyarakat Pulau Rempang, yang telah mendiami pulau itu sebelum Indonesia merdeka, kini diusir pemerintah,” tegas Tom.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Penanganan Gempa NTT Hari Ketujuh, 5.832 Personel TNI Dikerahkan dan 638 Ton Bantuan Disalurkan

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Memasuki hari ketujuh pascagempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI terus melaksanakan penanganan dan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat...

Berita Terkait