Polemik Kepemilikan Empat Pulau di Perbatasan Aceh-Sumut Makin Memanas

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Konflik mengenai status kepemilikan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) semakin memanas. Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan keempat pulau ini sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, meskipun sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu, menilai bahwa kebijakan ini dipengaruhi oleh campur tangan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang berpotensi memperburuk situasi di Indonesia.

Menurut Tom, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memiliki agenda terencana untuk “mencaplok” keempat pulau tersebut.

“Namun, strategi Geng Solo ini mendapat perlawanan sengit dari rakyat Aceh,” ujar Tom dalam keterangan tertulisnya, Senin, 16 Juni 2025.

Tom juga memperingatkan bahwa perlawanan rakyat Aceh dapat memicu aksi serupa di daerah lain, seperti Papua, di mana pemerintah dinilai merusak keindahan Raja Ampat dan membiarkan oligarki mengeksploitasi kekayaan alam masyarakat setempat.

Selain itu, ia menyoroti potensi perlawanan dari masyarakat Pulau Rempang, yang merasa diusir secara paksa dari tanah leluhur mereka demi kepentingan oligarki.

“Masyarakat Pulau Rempang, yang telah mendiami pulau itu sebelum Indonesia merdeka, kini diusir pemerintah,” tegas Tom.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Brasil, Italia, Prancis, dan Polandia Amankan Tiket Perempat Final VNL 2025 Putra

KORANBOGOR.com-Brasil, Italia, juara bertahan Prancis, dan Polandia telah memastikan tempat di perempat final Volleyball Nations League (VNL) 2025 Putra....

Berita Terkait