KORANBOGOR.com,JAKARTA-Aksi damai peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025 di Jakarta berubah menjadi tragedi bagi sejumlah peserta. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan kekerasan brutal, termasuk kekerasan seksual, yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap peserta aksi, yang terdiri dari mahasiswa, masyarakat sipil, hingga paramedis.
Kronologi Kekerasan
Menurut laporan TAUD, kekerasan terjadi di kawasan kolong flyover Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta, setelah peserta meninggalkan lokasi utama aksi. Fadhil Al Fathan, pengacara TAUD, mengungkapkan bahwa sejumlah aparat diduga melakukan intimidasi, pemukulan, pemitingan, serta pelecehan seksual secara verbal dan fisik. Salah satu kasus mencolok dialami seorang paralegal perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual dan penghinaan. “Korban diteriaki ‘lonte’, ‘pukimak’, hingga bajunya ditarik aparat dengan ancaman ‘telanjangin-telanjangin’,” ungkap Fadhil, Selasa (17/6).
Pelanggaran Hukum dan Prosedur
Tindakan ini diduga melanggar Pasal 170 dan 351 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selain itu, TAUD menyoroti pelanggaran prosedural dalam penangkapan dan penyidikan terhadap 14 korban lainnya, termasuk prosedur penangkapan yang tidak sah dan pemeriksaan ilegal yang tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Laporan Resmi dan Bukti
Pada Senin (16/6), TAUD bersama para korban melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Biro Pengawasan dan Penyidikan (Rowassidik) Mabes Polri. Empat laporan resmi ke Bareskrim Polri telah dilengkapi bukti berupa foto dan video.
Tuntutan TAUD
TAUD mendesak Polri untuk segera memproses laporan ini sebagai wujud komitmen penegakan hukum. Mereka juga meminta Propam Mabes Polri melakukan audit investigasi atas dugaan pelanggaran etik oleh oknum aparat. “Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga tentang martabat dan hak asasi manusia yang diinjak-injak. Negara wajib hadir,” tegas Fadhil.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan pelanggaran serius oleh aparat penegak hukum, yang seharusnya melindungi hak warga negara. TAUD berharap proses hukum berjalan transparan dan adil demi keadilan bagi para korban.