Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO dan Ajukan Kasasi

Harus Baca

Foto:Penampakan uang sitaan dari Wilmar Group senilai Rp.11.8 Triliun saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung,Jakarta,Selasa (17/6/2025).

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang senilai Rp 11.880.351.802.619 terkait dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

Penyitaan dilakukan terhadap lima perusahaan terdakwa, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Juni 2025, sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf a jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan kasasi. Uang tersebut telah dikembalikan oleh kelima perusahaan pada 23 dan 26 Mei 2025 ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS di Bank Mandiri.

Sebelumnya, kelima perusahaan ini dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Namun, Kejagung mengajukan kasasi, yang kini masih dalam tahap pemeriksaan. Untuk memperkuat kasasi, tim Penuntut Umum memasukkan bukti penyitaan Rp 11,8 triliun sebagai bagian dari memori kasasi, agar hakim mempertimbangkan dana tersebut untuk mengompensasi kerugian negara.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 11.880.351.802.619. Selama konferensi pers, Kejagung memamerkan tumpukan uang senilai Rp 2 triliun dari total sitaan, yang ditata setinggi dua meter mengelilingi pejabat Kejagung. Keputusan penggunaan dana sitaan, termasuk untuk pemulihan kerusakan lingkungan atau tujuan lain, akan ditentukan hakim.

Klarifikasi Konten Negatif
Dalam konferensi pers yang sama, Kejagung memutar video permintaan maaf dari Marcela Santoso terkait konten negatif yang dibuat bersama Direktur JAK TV berinisial TB. Marcela mengaku menyesal atas kelalaiannya dalam memeriksa konten yang mengusik kehidupan pribadi Jaksa Agung, Jampidsus, dan Direktur Penyidikan (Dirdik). “Saya meminta maaf dari hati yang paling dalam kepada pihak-pihak yang terdampak,” ujarnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menegaskan bahwa informasi dalam konten negatif tersebut tidak benar. “Klarifikasi ini disampaikan atas kemauan sendiri tanpa paksaan, agar masyarakat memahami bahwa narasi negatif yang dibangun tidak berdasar,” katanya.

Kejagung berkomitmen melanjutkan upaya hukum untuk memastikan pengembalian kerugian negara dan menegakkan keadilan dalam kasus ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Panglima TNI Hadiri Gala Premiere Film BELIEVE : Kisah Patriotisme Prajurit Yang Menginspirasi dan Patut Ditonton

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara gala premiere film BELIEVE yang digelar di XXI Plaza Senayan, Jakarta...

Berita Terkait