Pemakzulan Gibran Bisa Terbuka Lewat Putusan MKMK, Menurut Dosen Hukum Tata Negara

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Dosen Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera, Bivitri Susanti, menyatakan bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Ketua MK Anwar Usman terkait putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia calon presiden dan wakil presiden dapat menjadi dasar untuk memulai proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi virtual bertajuk Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden Perspektif Hukum dan Politik yang diselenggarakan Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita pada Senin malam, 16 Juni 2025.

Bivitri menjelaskan bahwa putusan MKMK, yang diketuai Prof Jimly Asshiddiqie, menegaskan adanya konflik kepentingan dalam putusan MK Nomor 90.

Menurutnya, putusan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan tercela yang berpotensi menjadi landasan hukum untuk pemakzulan Gibran. “Jelas bilang bahwa betul ada konflik kepentingan. Nah, apakah itu bisa dijadikan pegangan? Iya, menurut saya,” ujar Bivitri.

Namun, ia juga menegaskan bahwa proses pemakzulan Gibran akan sangat berat untuk dilaksanakan. Pasalnya, belum ada putusan lanjutan yang secara tegas menyatakan bahwa putusan Nomor 90 keliru, sehingga keabsahan Gibran sebagai Wakil Presiden masih sulit dipatahkan.

“Bahwa itu putusan yang keliru, sehingga akhirnya bahwa Gibran sekarang bisa menjadi Wakil Presiden itu keliru,” tambahnya.

Diskusi ini mengundang perhatian publik karena menyoroti isu sensitif terkait integritas putusan MK dan implikasinya terhadap jabatan wakil presiden saat ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Brasil, Italia, Prancis, dan Polandia Amankan Tiket Perempat Final VNL 2025 Putra

KORANBOGOR.com-Brasil, Italia, juara bertahan Prancis, dan Polandia telah memastikan tempat di perempat final Volleyball Nations League (VNL) 2025 Putra....

Berita Terkait