KORANBOGOR.com,JAKARTA-Pemerintah resmi memutuskan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara sah menjadi bagian wilayah administrasi Aceh. Keputusan ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).
Konferensi pers dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem. Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang digelar pada hari yang sama untuk mencari solusi atas polemik sengketa keempat pulau tersebut.
“Berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri serta dokumen dan data pendukung, Presiden telah memutuskan bahwa keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi masuk wilayah Aceh,” ujar Prasetyo.
Keputusan ini didasarkan pada dokumen resmi yang dimiliki pemerintah, yang menjadi landasan untuk menyelesaikan dinamika sengketa wilayah antara Sumut dan Aceh. Pemerintah berharap putusan ini dapat mengakhiri polemik dan menciptakan kejelasan administrasi bagi kedua wilayah.