Nadiem Anwar Makarim (Foto: Istimewa)
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari pendalaman kasus. “Saudara Nadiem Makarim akan diperiksa sebagai saksi pada hari Senin, 23 Juni 2025. Kami berharap yang bersangkutan dapat hadir untuk memenuhi panggilan penyidik,” ujar Harli kepada wartawan pada Jumat, 20 Juni 2025.
Nadiem, melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris, telah mengonfirmasi kehadirannya. “Akan hadir,” kata Hotman secara singkat saat dikonfirmasi.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dan perangkat pendukung lainnya untuk SD, SMP, dan SMA oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Namun, laptop Chromebook dinilai kurang efektif karena ketergantungannya pada koneksi internet, sementara jaringan internet di Indonesia belum merata.
Kejaksaan Agung menduga adanya indikasi permufakatan jahat dalam proyek ini. Penyidik menduga tim teknis diarahkan untuk membuat kajian pengadaan laptop berbasis sistem Chromebook dengan dalih kebutuhan teknologi pendidikan. Total anggaran proyek mencapai Rp9.982.485.541.000, dengan rincian Rp3.582.607.852.000 untuk pengadaan Chromebook dan Rp6.399.877.689.000 untuk Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penyidikan ini menjadi sorotan karena besarnya nilai proyek dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Kejagung berupaya mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan tersebut untuk memastikan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.