Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera mengusut tuntas dugaan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melalui situs asing Private Islands Online. )
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi IV DPR mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera mengusut tuntas dugaan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melalui situs asing Private Islands Online.
Pulau-pulau yang dimaksud adalah Pulau Rintan, Mala, Tokongsendok, dan Nakob, yang dipromosikan sebagai destinasi eksotis dengan potensi pengembangan resort ekowisata karena berjarak hanya 200 mil laut dari Singapura.
Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap remeh dan harus ditelusuri secara menyeluruh. Ia mencurigai adanya pihak yang sengaja memberikan izin pengelolaan pulau kepada perusahaan yang sedang dalam proses menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).
“Kementerian harus memastikan siapa yang memberi hak kelola, apa dasar hukumnya, dan apakah ada pejabat atau aktor lokal yang bermain di belakang layar,” ujar Daniel pada Senin (23/6/2025).
Daniel menyoroti bahwa kepemilikan pulau-pulau tersebut dilakukan melalui penguasaan saham perusahaan yang kini berproses menjadi PMA, membuka peluang masuknya modal asing. Ia memperingatkan,
“Status PMA tidak boleh menjadi celah bagi pihak asing untuk mengelola wilayah strategis. Ini bahaya laten bagi kedaulatan ekologis kita.”
Ia menegaskan perlunya evaluasi ketat terhadap investasi asing di wilayah pesisir dan konservasi. Jika terbukti ada pelanggaran, izin PMA dan pengelolaan pulau harus dicabut. “Jika ada kawasan konservasi yang disewakan, itu harus segera ditindak.
Cabut izinnya!” tegas Daniel. Komisi IV juga akan mengawal kasus ini karena dugaan penjualan pulau berpotensi sebagai tindak pidana terhadap aset negara.
“Investasi tidak boleh menggusur masyarakat pesisir. Negara harus melindungi mereka, bukan tunduk pada korporasi,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa kepemilikan pulau di Indonesia tidak boleh diberikan sepenuhnya kepada individu.
“Maksimal hanya boleh dikuasai hingga 70% dan tetap tunduk pada undang-undang,” jelasnya.
Pemerintah diminta bertindak cepat untuk mencegah hilangnya kontrol atas sumber daya strategis nasional. Pulau-pulau di Indonesia bukan hanya aset wisata, tetapi juga bagian dari kedaulatan dan ruang hidup masyarakat pesisir. Keterlambatan penanganan dapat berdampak serius pada kehilangan aset negara yang strategis.