KORANBOGOR.com,BANDUNG – Mulai Senin,14 Juli 2025,pelajar tingkat PAUD, SD, SMP, hingga SMA sederajat di Kota Bandung dan wilayah Jawa Barat secara umum akan memulai hari sekolah lebih pagi, tepatnya pukul 06.30 WIB.
Aturan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat untuk tahun ajaran 2025/2026.
Selain perubahan jam masuk, pembelajaran juga akan berlangsung selama lima hari dalam sepekan, dari Senin hingga Jumat.Tanggapan Orang Tua: Antara Dukungan dan KekhawatiranAturan baru ini memicu beragam tanggapan di kalangan orang tua siswa.
Nurina (40), orang tua siswa SMP di Bandung, menyambut positif kebijakan ini. Menurutnya, jam masuk lebih pagi tidak menjadi masalah karena jarak rumahnya ke sekolah hanya sekitar sepuluh menit.
“Bisa sekalian mendidik anak bangun lebih pagi untuk salat Subuh tepat waktu. Ini juga baik untuk disiplin orang tua dan anak,” ujarnya, Minggu (13/7).
Namun, Nurina menyarankan agar waktu antara jam masuk dan mulai belajar diisi dengan aktivitas ringan, seperti olahraga, membersihkan kelas, atau membaca buku.
“Masuk pagi bagus untuk kesehatan, tapi belajar sebaiknya dimulai pukul 08.00 atau 09.00 WIB. Jeda waktu bisa untuk pembiasaan, seperti antre, menyiram tanaman, atau memilah sampah,” katanya.
Ia juga mengusulkan solusi seperti menyediakan baju ganti atau tempat mandi di sekolah untuk mengatasi kekhawatiran seragam kotor atau anak berkeringat.
Sebaliknya, sebagian orang tua merasa keberatan karena aturan ini dianggap memberatkan, terutama bagi keluarga dengan orang tua yang bekerja. “Awalnya pasti repot karena belum terbiasa. Bagi yang orang tuanya bekerja, pasti kelabakan,” tambah Nurina, meski ia tetap optimistis bisa menyesuaikan diri.
Penerapan Bersifat OpsionalKepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Purwanto, menegaskan bahwa penerapan aturan ini bersifat opsional. Pemerintah kabupaten/kota dapat mengusulkan pengecualian untuk sekolah-sekolah yang menghadapi kendala, seperti jarak tempuh atau faktor kultural.
“Asal ada alasan jelas, misalnya kendala teritorial atau kultural seperti kegiatan mengaji sampai pukul 06.00 WIB, itu diperbolehkan,” ujar Purwanto.
Daerah yang tidak menerapkan aturan ini harus mengajukan surat ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan dengan alasan yang jelas, yang kemudian akan diverifikasi untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi di lapangan.
“Pak Gubernur sudah mengirim SE ke bupati dan wali kota, dan kami sudah menyampaikan ke sekolah-sekolah. Penerapannya fleksibel sesuai kebutuhan wilayah,” tambahnya.
Langkah ke Depan Dinas Pendidikan Jawa Barat telah meminta pemerintah kota/kabupaten untuk menindaklanjuti SE yang ditandatangani Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Meski menuai pro dan kontra, aturan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan kesehatan siswa, sekaligus memberikan ruang fleksibilitas bagi daerah yang membutuhkan penyesuaian.