Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Antara/Antara)
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa data pribadi penduduk Indonesia tetap terlindungi meskipun terdapat pernyataan bersama (joint statement) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang menyebutkan kemungkinan transfer data dari Indonesia ke AS.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa data yang dapat diakses oleh pemerintah AS hanya berupa data komersial yang telah diolah, bukan data pribadi atau data strategis yang dilindungi undang-undang.
“Data pribadi seperti nama dan umur tidak termasuk. Yang dimaksud data komersial adalah data hasil olahan untuk tujuan bisnis atau perdagangan guna memperoleh keuntungan,” ujar Haryo di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (23/7/2025).
Haryo menegaskan bahwa pengaturan transfer data ini berada di bawah tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
“Prinsipnya, data pribadi dan data strategis yang menyangkut rahasia negara tidak akan dibagikan, hanya data komersial,” tegasnya.
Dalam joint statement tersebut, Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan dalam perdagangan, jasa, dan investasi digital.
Salah satu poinnya adalah memberikan kepastian terkait transfer data pribadi ke AS, dengan catatan bahwa AS diakui sebagai negara yang menyediakan perlindungan data memadai sesuai hukum Indonesia, sebagaimana tercantum dalam lembar fakta.Kementerian menjamin bahwa kebijakan ini tidak akan membahayakan privasi warga Indonesia, karena hanya data komersial yang diizinkan untuk ditransfer, sementara data sensitif tetap dijaga sesuai regulasi yang berlaku.