Foto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKB) Indonesia Negeriku Kidon Ginting (58) dalam kasus korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) pada Senin, 24 Agustus 2026 )
KORANBOGOR.com,TANGERANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kidon Ginting (58), sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) Kesetaraan periode 2023-2025.
Kidon ditahan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (24/8/2026) malam. Kejari memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp 2 miliar, meski nilai pastinya masih menunggu hasil audit.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencantuman siswa fiktif yang tidak sesuai dengan data penerima anggaran BOP dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Ada beberapa siswa yang fiktif, ya kan, yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” kata Wahyudi.Sebagai penanggung jawab pengelolaan PKBM yang berlokasi di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kidon diduga memanipulasi data siswa selama periode 2023-2025.
Namun, Kejari belum mengungkap jumlah siswa yang diduga masuk dalam data manipulatif. Jaksa menyatakan rincian tersebut akan menjadi bagian dari materi perkara di persidangan.
“Kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 2 miliar lebih. Tetapi untuk pastinya nanti hasil audit dari auditor untuk perhitungan kerugian negara,” ujar Wahyudi.
Penyidik juga masih menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Kejari tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti yang cukup dalam pengembangan penyidikan.Saat dibawa menuju mobil tahanan, Kidon menyatakan selama ini dirinya telah berkontribusi terhadap dunia pendidikan melalui PKBM Indonesia Negeriku.
“Namun lihat saya sekarang, saya jadi tersangka seperti ini. Saya sudah banyak membantu anak-anak dan banyak manfaatnya PKBM itu. Saya bangga menjadi orang Indonesia yang banyak membantu negara,” kata Kidon.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang M Arsyad mengatakan tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman itu maksimal 20 tahun penjara dan minimal 2 tahun,” kata Arsyad.
Kejari Kabupaten Tangerang masih melanjutkan penyidikan untuk memastikan nilai kerugian negara, aliran dana, serta keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi dana BOP tersebut.