Tips,5 Cara Mengetahui Beras Fortifikasi Asli untuk Hindari Produk Palsu

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Beras fortifikasi menjadi perhatian setelah pemerintah menemukan sejumlah produk yang menggunakan label beras fortifikasi, tetapi kandungan gizinya tidak sesuai dengan informasi pada kemasan.

Temuan tersebut membuat masyarakat perlu lebih cermat saat memilih produk yang menawarkan klaim sebagai pangan dengan kandungan gizi tertentu.

Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil tindakan dengan menarik peredaran dan mencabut izin 25 produk beras fortifikasi.

Keputusan itu diambil setelah pengujian laboratorium menunjukkan adanya produk yang tidak memenuhi ketentuan kandungan gizi sebagaimana tercantum pada label.

Dalam kasus tersebut, beras premium biasa dikemas ulang dan kemudian dipasarkan menggunakan label sebagai beras fortifikasi khusus stunting.

Pelabelan yang tidak sesuai itu dinilai sebagai bentuk manipulasi karena kandungan gizi produk tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kondisi tersebut menunjukkan konsumen tidak dapat menentukan keaslian beras fortifikasi hanya berdasarkan tampilan fisik butirannya.

Informasi pada kemasan, izin edar, serta kesesuaian kandungan gizi menjadi hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli.

Mengenal Beras Fortifikasi
Beras fortifikasi adalah beras sosoh yang dicampurkan dengan kernel beras fortifikan untuk menghasilkan komposisi zat gizi tertentu.

Produk tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kelompok rentan, serta anak-anak yang memiliki risiko mengalami stunting. Karena mempunyai tujuan khusus, beras fortifikasi tidak dapat disamakan dengan beras premium biasa.

Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menyatakan, beras fortifikasi tidak menggantikan beras premium.

Pernyataan tersebut menegaskan beras fortifikasi memiliki peruntukan sebagai pangan khusus bagi kelompok rentan.

Sebagai produk dengan tujuan pemenuhan zat gizi tertentu, beras fortifikasi harus memenuhi ketentuan kandungan gizi yang telah ditetapkan pemerintah.

Kandungan gizi yang dipersyaratkan mencakup vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan zinc.

Ketentuan mengenai jenis dan kandungan gizi beras fortifikasi mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 9372:2025.

Berdasarkan standar tersebut, setiap 100 gram beras fortifikasi harus mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram. Asam folat berada pada kisaran 0,25 sampai 0,38 gram, vitamin B12 sekitar 1,0–1,5 mikogram, zat besi 3,50–5,25 miligram, serta zinc 3,0–4,5 miligram.

Kandungan vitamin dan mineral tersebut tidak dapat dipastikan hanya dengan melihat bentuk fisik beras.

Oleh karena itu, konsumen perlu mencermati informasi yang tercantum pada kemasan dan memastikan produk memiliki izin edar sesuai ketentuan.

Temuan 25 Produk Beras Fortifikasi Bermasalah
Kementan menarik peredaran sekaligus mencabut izin 25 produk beras fortifikasi setelah hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kandungan produk dan informasi yang dicantumkan pada label.

Temuan tersebut berkaitan dengan produk yang sebelumnya dikemas sebagai beras premium biasa, kemudian diberi label sebagai beras fortifikasi khusus stunting. Persoalannya, kandungan gizi produk tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan laman resmi Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, merek beras yang diduga melakukan pelanggaran, di antaranya WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Atas temuan tersebut, pemerintah memerintahkan penarikan produk dari peredaran dan mencabut izin produk yang bermasalah. Pihak-pihak yang diduga terlibat juga diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Temuan terkait produk yang dipasarkan dengan label beras fortifikasi bukan merupakan kejadian pertama. Sebelumnya, Bapanas melalui pemantauan pada April 2026 menemukan harga beras fortifikasi mencapai Rp 27.000 per kilogram di wilayah Jakarta.

Dari sejumlah sampel beras fortifikasi yang diperiksa saat itu, ditemukan produk yang hanya mencantumkan dua jenis zat gizi. Informasi mengenai kandungan tersebut dapat diketahui melalui label pada kemasan.

Temuan tersebut menunjukkan informasi pada kemasan perlu menjadi perhatian konsumen, khususnya ketika sebuah produk dipasarkan dengan klaim sebagai beras fortifikasi.

Cara Mengenali Beras Fortifikasi yang Sesuai Ketentuan
Keaslian dan kesesuaian beras fortifikasi tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan warna, bentuk, ukuran, atau tekstur butiran. Konsumen dapat memeriksa sejumlah informasi pada produk sebelum melakukan pembelian.

  1. Periksa label dan izin edar
    Informasi pada label dan izin edar menjadi bagian penting yang perlu diperiksa sebelum membeli beras fortifikasi.

Bapanas menyebut beras fortifikasi yang diproduksi di dalam negeri harus memiliki izin edar pangan segar asal tumbuhan (PSAT).

Izin tersebut diampu Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Masyarakat dapat mencocokkan informasi produk dengan data izin edar yang tersedia dalam sistem pemerintah.

Bapanas juga memastikan proses pengurusan izin tersebut tidak dikenakan biaya dan tidak membutuhkan waktu lama.

Untuk beras produksi dalam negeri, izin edar diterbitkan oleh gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi.

Penerbitan tersebut dilakukan setelah verifikasi oleh dinas yang menangani urusan pangan tingkat provinsi sebagai OKKPD.

  1. Periksa klaim kandungan gizi
    Tulisan, seperti fortifikasi, tinggi vitamin, atau klaim kesehatan lainnya pada kemasan tidak cukup dijadikan dasar untuk memastikan kandungan produk.

Konsumen perlu melihat informasi mengenai kandungan gizi yang tercantum pada label dan mencocokkannya dengan ketentuan yang berlaku untuk beras fortifikasi.

Produk yang memenuhi standar harus memiliki kandungan sesuai ketentuan serta hasil pengawasan. Oleh karena itu, label menjadi salah satu sumber informasi penting bagi konsumen sebelum membeli.

  1. Jangan menjadikan harga sebagai patokan utama
    Harga tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya indikator untuk menentukan apakah suatu produk merupakan beras fortifikasi yang sesuai ketentuan.

Beras dengan harga lebih tinggi tidak otomatis memiliki kandungan gizi lebih banyak atau lebih baik.

Pemerintah justru menemukan sejumlah produk yang dijual dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan beras biasa, tetapi kandungan fortifikasinya tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Konsumen karena itu perlu mempertimbangkan informasi produk secara menyeluruh dan tidak menjadikan harga sebagai patokan utama.4.

Waspadai klaim kesehatan tambahan
Klaim tambahan pada kemasan juga perlu diperhatikan, termasuk keterangan, seperti rendah indeks glikemik, tinggi serat, maupun klaim kesehatan lainnya.

Bapanas menegaskan klaim tersebut harus dapat dibuktikan melalui pengujian yang sesuai. Dengan demikian, adanya klaim tertentu pada kemasan belum cukup untuk memastikan kebenaran kandungan maupun manfaat yang disebutkan dalam produk.

  1. Jangan hanya mengandalkan tampilan butiran beras
    Konsumen tidak dapat mengetahui kadar vitamin dan mineral pada beras hanya dengan melihat butirannya secara kasatmata.

Warna, bentuk, ukuran, dan tekstur beras tidak dapat digunakan untuk memastikan kandungan zat gizi secara pasti.

Untuk memastikan produk memenuhi persyaratan keamanan, mutu, serta kesesuaian kandungan gizi dengan standar yang berlaku, diperlukan pemeriksaan melalui pengujian di laboratorium terakreditasi.

Risiko Produk Beras yang Dipalsukan atau Dioplos
Beras merupakan salah satu bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Oleh karena itu, mutu dan kualitas produk yang beredar menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan.

Beras oplosan tidak hanya berkaitan dengan kecurangan dalam perdagangan, tetapi juga dapat berhubungan dengan penurunan nilai gizi dan persoalan kesehatan.

Tindakan pencampuran dan pemalsuan dapat menyebabkan peningkatan gula darah, penambahan berat badan di area perut, obesitas, serta peningkatan kadar lipid darah yang dapat memicu tekanan darah tinggi.

Praktik adulterasi pada dasarnya mengubah sifat alami makanan sehingga dapat memperburuk risiko kesehatan yang mungkin telah muncul akibat konsumsi makanan berkualitas rendah atau junk food.

Pemeriksaan terhadap produk pangan menjadi penting, terutama untuk produk yang dipasarkan dengan klaim kandungan gizi tertentu.

Masyarakat dapat membedakan beras biasa, beras oplosan, dan produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi dengan lebih cermat melalui pemeriksaan informasi pada kemasan, izin edar, serta klaim kandungan gizinya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Riset DBS Foundation: Risiko Populasi Menua , Akses Keuangan Tinggi ,Kesiapan Pensiun Masih Rendah

-Riset DBS Foundation: “Indonesia Menuju Populasi Menua: Seberapa Siapkah Kita?” menunjukan pergeseran demografi dengan penurunan fertilitas menuju 1,97 pada...

Berita Terkait