KORANBOGOR.com,JAKARTA-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013, Mahfud MD, menjelaskan potensi pidana bagi pihak-pihak tertentu usai adanya putusan MK soal gugatan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Ia mengatakan salah satu pihak yang bisa kena dugaan tindak pidana adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Ke pidana bisa, terutama KPU-nya itu,” kata Mahfud dalam program Rosi KompasTV, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, anggota KPU bisa diduga telah melakukan tindak pidana bersama-sama.
“Itu kan kebohongan, memuat dokumen yang tidak benar untuk kepentingan negara, untuk kepentingan publik. Itu kan pidana, itu pasalnya berlapis,” ujarnya.
Mantan Menko Polhukam itu menjelaskan pasal berlapis yang bisa dikenakan antara lain dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kebohongan publik, pemalsuan surat, manipulasi, sampai dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilu.
Tidak hanya KPU, Mahfud menyebut, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga bisa terkena dugaan pidana.
“Kemungkinan kedua, Kemendikbud, terutama Dikdasmen,” katanya.
Menurutnya, dugaan tindak pidana yang terjadi berkaitan dengan dugaan kesengajaan untuk mengecualikan syarat tertentu dalam pencalonan presiden/wakil presiden.