KPK Ungkap Indentitas 8 Tersangka Baru Kasus Proyek Jalan (BBPJN) di Sumuatera Utara

Harus Baca

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo )

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan identitas delapan tersangka kasus proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, delapan tersangka tersebut adalah pihak-pihak yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 7 Oktober 2026 lalu.

“Dalam pemeriksaan pekan kemarin, pihak-pihak yang dipanggil dan hadir adalah tujuh dari delapan orang tersangka,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Delapan tersangka tersebut adalah mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian, serta mantan pejabat pembuat komitmen pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko.

Kemudian, mantan Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra, dan mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut Manaek Manalu.

Budi menuturkan, dalam pemanggilan pada 7 Oktober 2026 lalu, hanya Munson Hutauruk yang tidak memenuhi panggilan KPK. Sementara tujuh tersangka lainnya hadir dan didalami terkait dugaan pengondisian pembangunan jalan di Sumut.

“Jadi, kami masih fokus di wilayah tersebut yang kemudian ada dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum tersangka tersebut. Semuanya tentu masih terus didalami,” pungkas Budi.

Diketahui, kasus ini berawal dari aksi operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025. KPK menetapkan lima tersangka, yang salah satunya adalah eks Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting.

Selain Topan, KPK menetapkan tersangka Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. Lalu, kontraktor dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG) Akhirun Piliang, dan Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN) Rayhan Dulasmi.

Topan sendiri sudah menjalani persidangan. Dia divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Hakim juga mewajibkan Topan membayar denda Rp 200 juta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tiga Jenis Kartu Yang Bisa Digunakan Untuk Naik MRT Jakarta

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Pengguna MRT Jakarta memiliki tiga pilihan kartu untuk mengakses layanan kereta bawah tanah, yakni kartu uang elektronik (KUE), kartu...

Berita Terkait