KORANBOGOR.com,JAKARTA-Penggunaan rokok elektrik atau vape menyimpan berbagai ancaman serius bagi kesehatan tubuh. Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Profesor Tjandra Yoga Aditama, menegaskan bahwa perangkat ini dapat memicu beragam dampak buruk, salah satunya adalah cedera paru-paru.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menggarisbawahi bahwa produk ini berbahaya karena memuat zat nikotin, meskipun pada produk yang mengeklaim bebas nikotin serta mengandung zat beracun dan zat perasa (flavor).
“WHO menyatakan bahwa vape sendiri sudah berdampak buruk bagi kesehatan, karena mengandung nikotin (bahkan jenis yang disebut tidak ada nikotinnya maka ternyata ada juga mengandung nikotin), bahan toksik dan bahan perasa (‘flavor’),” jelas Prof Tjandra melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (25/10).
Risiko Kesehatan dan Cedera Paru-Paru
Lebih lanjut, Prof Tjandra menjelaskan bahwa salah satu dampak terburuk bagi organ pernapasan adalah kondisi e-cigarette or vaping associated lung injury (EVALI) atau cedera paru-paru. Fakta ini turut diperkuat oleh data dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat.
Selain gangguan pernapasan, WHO mencatat adanya risiko kesehatan lain yang meliputi masalah kardiovaskular, gangguan pada janin, serta hambatan perkembangan otak bagi anak-anak dan remaja.
“Kalau di dalam vape ada tambahan narkotik seperti etomidate maka tentu bahayanya bagi kesehatan akan jadi makin besar lagi,” tambah profesor kehormatan Universitas Griffith tersebut.
Kebijakan Pelarangan Global dan Dukungan pada BNN
Berdasarkan publikasi WHO Wilayah Pasifik Barat (WPRO), tercatat ada 12 negara yang secara resmi melarang peredaran rokok elektrik. Secara global, setidaknya 35 negara telah melarang penggunaan produk electronic nicotine delivery system (ENDS) ini.
Di Indonesia, langkah tegas juga disuarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Pihak PDPI menyatakan dukungannya terhadap sikap BNN yang menolak penggunaan rokok elektrik demi mencegah potensi penyalahgunaan zat terlarang.
“Kita sangat mendukung pandangan BNN yang melarang penggunaan vape (rokok elektrik) karena berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika,” ungkap Prof Tjandra.
Sebelumnya, BNN menyampaikan bahwa peredaran narkotika lewat medium vape merupakan ancaman nyata bagi generasi muda sehingga memerlukan penanganan segera.
“Oleh karena itu, BNN mendorong percepatan penerbitan regulasi pelarangan rokok elektrik sebagai bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat,” tegas Sekretaris Utama BNN, Irjen Pol Asep Saepudin, saat berada di Bandarlampung. (red)