21 Penyakit Yang Tak Ditanggung BPJS Per 1 November 2026

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Jaminan kesehatan menjadi hal yang penting bagi masyarakat sehingga tak perlu cemas saat sakit. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga kini menjadi andalan masyarakat Indonesia dalam mendapatkan perlindungan proteksi kesehatan nasional.

Meskipun dapat menjangkau seluruh lapisan warga, ternyata tidak semua jenis penyakit serta tindakan medis otomatis mendapatkan pembiayaan penuh dari program ini.

Sesuai dengan regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah menetapkan 21 kategori pelayanan kesehatan dan penyakit yang dikecualikan dari cakupan jaminan BPJS Kesehatan.
Ketentuan ini melingkupi berbagai perawatan spesifik, seperti tindakan medis untuk tujuan estetika, pelayanan kesehatan di luar prosedur standar, hingga pengobatan akibat cedera dari kegiatan berisiko tinggi.

Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk lebih cermat dalam memahami daftar batasan layanan tersebut sebelum mengakses perawatan di fasilitas kesehatan.

Berikut ini daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik
  3. Perataan gigi seperti behel
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  12. Alat kontrasepsi
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Panglima TNI Buka Kejurnas Garuda Prima Offroad Challenge 2026

KORANBOGOR.com,SENTUL-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto membuka Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Terbuka Garuda Prima Offroad Challenge dan Fun Offroad Tahun...

Berita Terkait