Kabareskrim : Tiga Tersangka,Listyo Sigit Prabowo Cs Ditahan Di Rutan Mabes Polri

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap presiden RI, tokoh politik, tokoh LSM, tokoh media hingga pengusaha.

Ketiga tersangka yakni Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP),Irjen (Pol) Ahrie Sonta (ASN),dan Irjen (Pol) Eko Hadi (EH) kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” tegas Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers, Selasa (3/11/2026).
Menurut Asep, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Saat ini, proses hukum lebih lanjut ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Dalam praktiknya, nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LINS) tanpa melalui proses verifikasi.

Penyadapan itu juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.

“Terhadap para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.

Penyidik menduga aktivitas tersebut dilakukan tanpa surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Selain penyadapan ilegal, Bareskrim juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LINS. Asep menyebut, sekitar Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan tersebut.

“Selanjutnya, pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LINS tersebut,” tuturnya.

Penyidik juga menduga para tersangka memerintahkan penghapusan log sistem untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

“Diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” kata Asep.

Bareskrim Periksa 10 Saksi dan 3 Ahli
Kasus ini dilaporkan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan.

Dalam proses tersebut, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga orang ahli. Penyidik kemudian menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka di Rutan Mabes Polri.

Hingga kini, penyidikan masih berlanjut untuk mendalami dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal dalam perkara tersebut. “Ini adalah proses awal. Tidak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam membongkar semuanya. Jadi ada tahapannya,” tutup Asep.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tidak Hanya Presiden Yang Disadap,Pengusaha, Politikus,Tokoh Organisasi dan Wartawan Juga jadi Sasaran

ilustrasi KORANBOGOR.com,JAKARTA-Dugaan penyadapan ilegal yang diungkap Bareskrim Polri tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat...

Berita Terkait