Beranda Hukum & Politik Berita Publik Prasetyo Hadi : Kasus Penyadapan Listyo Sigit Cs Mengarah ke Perbuatan Makar

Prasetyo Hadi : Kasus Penyadapan Listyo Sigit Cs Mengarah ke Perbuatan Makar

0
1

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara, termasuk presiden, telah mengarah pada perbuatan makar.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan kawan-kawan berpotensi membahayakan keselamatan dan kepentingan negara, termasuk pimpinan negara.

“Kami berpendapat yang dilakukan sudah masuk dalam kategori mengarah ke perbuatan makar, membahayakan keselamatan, kepentingan negara, termasuk membahayakan pimpinan negara,” kata Prasetyo dalam jumpa pers di Istana, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan mendalam atas terungkapnya kasus tersebut. Pemerintah menilai perlu mengambil sejumlah langkah menyusul keterlibatan salah satu tersangka yang disebut menjabat sebagai kepala Kantor Staf Presiden (KSP).

“Presiden menyampaikan keprihatinan luar biasa. Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka adalah kepala KSP,” ujar Prasetyo.

Sebagai tindak lanjut, Prasetyo menyampaikan presiden telah menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit sebagai kepala KSP pada Rabu (4/11/2026) pagi.

Pemerintah selanjutnya menunjuk Letjen TNI Aryo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala KSP.

Prasetyo menegaskan, pemerintah juga telah berkoordinasi dengan kapolri untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan tidak terganggu oleh penanganan kasus tersebut.

Prasetyo menegaskan bahwa kegiatan penyadapan di Indonesia telah diatur melalui peraturan perundang-undangan. Karena itu, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan hukum dan tidak boleh dilakukan secara ilegal.

Pemerintah, kata dia, berkomitmen memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa aktivitas penyadapan harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini