Irjen (Pol) Slamet Uliandi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Terhadap Presiden Prabowo

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Mantan Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri,Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Namun,penyidik belum menahan Slamet karena yang bersangkutan sedang sakit.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan,penetapan tersangka Slamet dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menyimpulkan unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Slamet telah terpenuhi.

“Penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri,Jakarta,Kamis (5/11/2026).

Suhermanto menjelaskan, Slamet yang menjabat kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada 2010 hingga 2019 berperan sebagai dewan pembina di lingkungan Bareskrim Polri.

Menurut Suhermanto, dua tersangka lain, yakni EH dan AS, harus meminta izin kepada Slamet sebelum melakukan penyadapan atau provisioning.

Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin kepada Slamet untuk menghapus hasil penyadapan. Slamet kemudian mengakses dan melakukan penghapusan terhadap berkas hasil penyadapan tersebut.

Suhermanto menyampaikan, total tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo kini berjumlah empat orang. Tiga tersangka telah ditahan di Markas Komando (Mako) Brimob.

Sementara itu, Slamet belum ditahan karena sedang sakit setelah terkena strok.

“Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kami lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit,” ujar Suhermanto.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Negara Hadir untuk Keluarga Prajurit, Panglima TNI Pastikan Hak Ahli Waris Terpenuhi

KORANBOGOR.com,BANDUNG-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan pers kepada awak media terkait pemenuhan hak prajurit yang gugur dalam...

Berita Terkait