KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kasus mega korupsi tata niaga komoditas Timah yang menjerat tersangka Harvey Moeis , suami dari selebriti Sandra Dewi, tengah ramai menjadi perbincangan di jagat media sosial. Pasalnya, penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyebut penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan korupsi tersebut mencapai Rp 271 triliun.
Angka korupsi yang fantastis itupun ramai ditanggapi masyarakat di media sosial. Tak hanya itu, Pakar Hukum Pidana, Anwar Husin meminta pemerintah menindaktegas dan menghukum berat para pelaku.
Dalam kasus ini, Anwar menilai jika pihak keluarga maupun istri dari para tersangka diduga mengetahui atau ikut terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Istri sebagai pihak yang paling rentan mengetahui dan turut serta dalam menyamarkan hasil korupsi yang dilakukan oleh suaminya sebagai pelaku,” kata Anwar dalam keterangan yang diterima.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam proses pembuktian apabila ditengarai melakukan pencucian uang, kata Anwar, maka pihak-pihak terkait harus membuktikan bahwa harta dan aset yang diperoleh bukan dari hasil pencucian uang.
Kasus korupsi IUP yang diduga dilakukan Harvey Moeis sebenarnya sudah cukup lama terjadi. Lahan yang digunakan juga cukup besar. “Kok baru bisa diungkap sekarang? Terlepas semua itu, diperlukan keseriusan dan upaya bersama serta dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI (Pertambangan Tanpa Izin) beserta dampak yang ditimbulkan,” kata dia.
Baca Juga: Dikalahkan Pasangan Jepang, Ana/Tiwi jadi Runner Up Spain Masters 2024
Selain Harvey Moeis, Kejaksaan Agung juga telah menahan dan menetapkan Crazy Rich PIK, Helena Lim sebagai tersangka.
Sebelumnya, Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi mengatakan, pihaknya masih dalam proses penghitungan kerugian negara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli,” ujar Kuntadi dalam Konferensi Pers di Jakarta, belum lama ini.
Diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Berdasarkan penghitungan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo, kerugian kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) akibat kasus ini mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun.