KORANBOGOR.com,JAKARTA-Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus Penganiayaan siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Jakarta Utara, Putu Satria Ananta, 19. Ketiga tersangka itu ialah KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias K. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara, meskipun dijerat pasal yang berbeda dengan tersangka utama, Tegar Rafi Sanjaya.
Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Lantaran Tegar yang menjadi tersangka utama, yang memukul korban Putu Satria Ananta Rustika, hingga 5 kali di sekitar ulu hati hingga tewas.
Tak hanya itu, Tegar juga memasukkan tangannya ke mulut Putu hingga tewas saat berupaya melakukan penyelamatan. Sementara ketiga rekan seangkatannya dijerat pasal 55 juncto 56 KUHP karena keikutsertaan melakukan tindak pidana.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan keempatnya memiliki peran berbeda. “Ancaman hukumannya sama konstruksi pasal kemarin ya. Hanya mungkin perbedaan di pembelaan atau mungkin ada pemberatan atau pengurangan tambahan karena pasal 55,” kata Gidion di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (8/5).
Tersangka FA alias A, berperan memanggil dengan cara menunjuk korban Putu bersama rekan-rekannya dari lantai 3 untuk turun ke lantai 2. Pemanggilan korban dan empat rekannya, karena menilai kelima juniornya itu melakukan kesalahan yakni memakai baju olahraga ke ruang kelas.
“Ini yang diidentifikasi menurut persepsi senior tadi salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas dengan mengatakan “Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga), sini!”,” kata Gidion.
Selain itu, FA juga berperan menjadi pengawas ketika kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet. “Ini dibuktikan dari CCTV kemudian keterangan para saksi,” kata Gidion.
Selanjutnya, tersangka WJP berperan memprovokasi tersangka Tegar untuk melakukan pemukulan terhadap korban Putu. WJP meminta korban untuk tidak mempermalukan dirinya dan harus kuat menerima pukulan.
“Saudara W mengatakan “Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham!”. Ini bahasa mereka, maka itu kami menggunakan atau melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, karena memang ada bahasa-bahasa pakemnya mereka yang kemudian mempunyai makna tersendiri,” kata Gidion.
Sedangkan tersangka KAK, berperan menunjuk Putu untuk dijadikan korban pemukulan pertama, sebelum ke empat taruna tingkat 1 lainnya, yang sudah dibariskan.
“Peran KAK adalah menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka TRS, dengan mengatakan ‘adikku saja nih, mayoret terpercaya’,” kata Gidion.
“Ini juga kalimat-kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka,” sambung Gidion.
Adapun penetapan tersangka tambahan ini dilakukan usai polisi mengumpulkan barang bukti antara lain rekaman CCTV hingga hasil visum korban.
Polisi juga telah memeriksa sebanyak 43 orang saksi dalam proses penetapan ketiga tersangka baru tersebut.