KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan rencana pemanggilan dan pemeriksaan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam kasus dugaan korupsi pengurusan pembebasan lahan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan penegakan hukum tidak didasarkan pada persoalan berani atau tidak berani memeriksa seorang pejabat.
“Ukuran kami melaksanakan penyidikan penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani. Kami bekerja berdasarkan due process of law,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih
Menurut Taufik, penyidik hanya akan memanggil pihak-pihak yang dinilai diperlukan untuk membuat terang perkara berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. “Ketika dalam penyidikan dibutuhkan pemanggilan, tentunya penyidik akan melakukan pemanggilan. Jadi murni berdasarkan kecukupan alat bukti,” katanya.
Ia menambahkan, penyidikan kasus dugaan korupsi di Kuansing masih terus berjalan. Saat ini penyidik masih memverifikasi jumlah uang yang diduga dikumpulkan dari para petani yang tergabung dalam koperasi unit desa (KUD), sekaligus menganalisis barang bukti hasil penggeledahan.
“Jadi saat ini masih berjalan penyidikannya. Bukan ukuran berani atau tidak berani, tetapi kebutuhan dalam penyidikan yang sedang berlangsung,” tegas Taufik.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menyita uang 12.000 dolar Singapura dan Rp 15 juta yang diduga berkaitan dengan dana dalam amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby usai bertemu Menhut Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Uang tersebut disita dari Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal dan Asisten I Kabupaten Kuantan Singingi Fahdiansyah. Penyidik juga mendalami dugaan pengumpulan dana dari ratusan anggota KUD, penukaran rupiah ke dolar Singapura, serta proses pengurusan pelepasan kawasan HPT seluas sekitar 1.828 hektare.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.