KPK : Istri dan Anak Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Menolak Diperiksa

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa istri dan anak eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara.

Istri dan anak Hasbi Hasan yaitu, Ida Nursida dan WZA seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Kamis (24/8).

“Kedua saksi hadir dan tim penyidik terlebih dulu menanyakan kesediaan keduanya untuk dapat dimintai keterangan karena adanya hubungan kekeluargaan inti dengan Tersangka HH (Hasbi Hasan),” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/8).

“Kedua saksi menolak untuk memberikan keterangan,” tambahnya. Seperti diketahui, KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan serta eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru atas kasus suap pengurusan perkara di MA KPK telah menetapkan 15 orang tersangka terkait kasus suap Hakim Agung Gazalba Saleh dan kawan-kawan.

Ini juga Prihatin dengan Kondisi Korupsi Saat ini perkaranya masih dalam tahap penuntutan dan persidangan. Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Hasbi Hasan. (Red)


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU

KORANBOGOR.com,MEULABOH-Dalam rangka Pengendalian dan Pengawasan Keuangan di jajaran Kodam Iskandar Muda, Kakudam Iskandar Muda Kolonel Cku Mugiono, S.E., beserta...

Berita Terkait