KORANBOGOR.com,JAKARTA-Polisi terus mengusut kasus perjudian daring yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satunya, melacak aset pegawai dan staf ahli kementerian tersebut.
“Kita akan lakukan tracing aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, hari ini.
Adapun pelacakan aset tersebut dilakukan untuk penyitaan sebagai bagian dari pengembangan kasus. Sejauh ini sudah 14 orang ditetapkan tersangka. Sebanyak, 11 orang pegawai dan staf ahli Komdigi dan tiga lainnya pihak swasta.
“Akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka,” ujar Wira.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko di kawasan Bekasi, Jawa Barat (Jabar) yang diduga menjadi kantor pegawai Komdigi yang terlibat judi online.
Dalam Penggeledahan yang berlangsung kurang lebih satu jam, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.
“Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut. Kemudian diverifikasi, kemudian diblokir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 1 November 2024.