Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komnas HAM RI mendorong kepolisian menerapkan pendekatan restorative justice dalam kasus mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), SSS, yang ditangkap karena diduga membuat meme mirip Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pose tidak senonoh.
SSS ditahan Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan bahwa Indonesia menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat sesuai konstitusi dan UU HAM. Namun, kebebasan tersebut harus mematuhi prinsip kepatutan, kesopanan, dan tidak mengandung unsur SARA.
“Jika kasus sudah masuk ranah hukum, kami mendorong pendekatan restorative justice,” ujar Anis kepada media Minggu (11/5/2025).
Kasus ini terungkap melalui unggahan di media sosial X yang menyebutkan penangkapan mahasiswi ITB atas pembuatan meme tersebut. Mabes Polri mengonfirmasi penahanan SSS di rutan Bareskrim, dan penyidik masih mendalami kasus ini.
ITB menyatakan SSS adalah mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain. Pihak kampus telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk orang tua SSS yang telah menyampaikan permintaan maaf. ITB juga berkomitmen mendampingi SSS selama proses hukum berlangsung.