Revisi UU Penyiaran Dipercepat untuk Menjamin Keadilan Ekosistem Media di Era Digital

Harus Baca

Foto: Wakil Menteri Komunikasi Digital, Nezar Patria. )

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tertunda sejak 2012 kembali menjadi sorotan dalam Forum Pemred Talks bertema “Peran Negara Menjamin Keadilan Ekosistem Media”.

Wakil Menteri Komunikasi Digital, Nezar Patria, menyampaikan harapan agar DPR segera mempercepat pembahasan revisi UU Penyiaran guna menjawab tantangan perkembangan teknologi dan digitalisasi yang memengaruhi industri media.

“Revisi UU Penyiaran sedang dibahas di DPR. Kami berharap pembahasannya cepat selesai dan dapat merangkum persoalan yang dihadapi industri media saat ini,” ujar Nezar dalam acara di Jakarta Pusat.

Ia menegaskan bahwa revisi ini mendesak untuk menjaga ekosistem media yang sehat di tengah disrupsi teknologi, sekaligus mendukung keberlanjutan (sustainability) media.

Tantangan digitalisasi menjadi fokus utama. Perkembangan platform digital seperti over-the-top (OTT) services, termasuk Netflix, YouTube, dan TikTok, menuntut regulasi yang lebih adaptif. Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin, menyoroti perlunya definisi yang jelas antara penyiaran konvensional dan konten digital.

“Kami ingin RUU ini segera terealisasi. Masih ada pekerjaan rumah, sehingga kami akan mengundang platform besar seperti YouTube, Netflix, dan TikTok untuk menemukan kesepakatan yang dapat dimasukkan dalam rancangan undang-undang,” kata Nurul.

Sebelumnya, pembahasan revisi UU Penyiaran pada periode DPR 2019-2024 terhenti. Salah satu isu kontroversial saat itu adalah usulan pelarangan tayangan jurnalisme investigasi eksklusif dalam draf, yang menuai kritik dari berbagai kalangan.

Dengan perkembangan pesat teknologi dan media digital, revisi UU Penyiaran diharapkan dapat menciptakan regulasi yang mendukung keadilan dan keberlanjutan ekosistem media di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait