Ribuan Ojol Gelar Aksi 177 di Jakarta, Tuntut Kepastian Hukum dan Penurunan Komisi Aplikator

Harus Baca

Massa pengemudi ojek online (ojol) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.)

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Ribuan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Aliansi Unit Reaksi Cepat (URC) menggelar aksi unjuk rasa bertajuk Aksi 177 pada Kamis (17/7/2025). Aksi ini berlangsung di kawasan silang selatan Monas hingga Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, dengan massa mulai berkumpul sejak pukul 13.00 WIB.

Aksi ini merupakan respons atas ketidakpastian status hukum pengemudi ojol dan skema potongan komisi aplikator yang dianggap memberatkan. Massa menyuarakan tiga tuntutan utama (Tritura URC):

  1. Penolakan status sebagai buruh atau pekerja, dengan menegaskan posisi mereka sebagai mitra mandiri.
  2. Pembatasan potongan komisi aplikator maksimal 10 persen.
  3. Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan kepastian hukum bagi profesi ojol.

“Aksi ini mencerminkan ketidakpuasan kami terhadap regulasi yang ada. Status hukum ojol saat ini hanya berdasarkan keputusan menteri, belum ada payung hukum setingkat undang-undang,” ujar salah satu perwakilan URC.

Pengamanan aksi melibatkan 1.437 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi menerapkan pendekatan humanis, melarang penggunaan senjata api, dan mengatur arus lalu lintas agar tetap kondusif tanpa penutupan jalan.

Massa juga diimbau untuk menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi.Sebelumnya, isu ini telah mendapat perhatian DPR. Awal Juli lalu, Komisi V DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan berencana memanggil aplikator serta Kementerian Perhubungan untuk membahas masalah ini dalam Rancangan Undang-Undang Transportasi Online.

Aksi 177 menegaskan bahwa pengemudi ojol tidak hanya menuntut keadilan ekonomi, tetapi juga pengakuan hukum yang jelas untuk mendukung profesi mereka di era ekonomi digital yang terus berkembang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait