KPU : Kepala Daerah Maju Capres/Cawapres Wajib Minta Izin Presiden

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum mewajibkan kepala daerah yang dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden untuk meminta izin presiden. Hal ini diatur Pasal 171 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, harus meminta izin kepada presiden,” kata Komisioner KPU Idham Holik di Gedung KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023) malam.

Idham menjelaskan bahwa surat permintaan izin kepala daerah kepada presiden juga harus disampaikan kepada KPU.

Surat tersebut akan menjadi salah satu dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 oleh Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta.

Dalam permohonan tersebut, Almas meminta agar persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi paling sedikit 40 tahun atau dengan pengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

KPU pun akan melakukan kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 90/PU-XI/2023 terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia Capres-Cawapres minimal 40 tahun.

“Berdasarkan putusan MK tersebut, KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan MK tersebut,” ungkap Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perwira Polisi Tembak Perwira Polisi Di Sumatera Barat

KORANBOGOR.com,PADANG-Insiden penembakan dilakukan seorang perwira Polri di Sumatera Barat terhadap sesama anggota polisi. Korban yang ditembak juga seorang perwira. Pelaku dan...

Berita Terkait