KORANBOGOR.com,JAKARTA-Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya kembali menyita sebuah brankas tersembunyi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga suap terkait kasus korupsi batu bara dan Asabri.
Berdasarkan video yang diterima, penyidik menemukan brankas yang disembunyikan di dalam tembok dan ditutupi kompartemen atau panel kayu. Dari informasi yang dihimpun, brankas itu disita dari lokasi penggeledahan di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, penyidik juga menemukan tumpukan uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura saat menggeledah Cafe de’Clan dan Point Money Changer di Jakarta Selatan.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik menemukan uang tunai dalam mata uang asing yang masih dihitung.
“Temuan uang US dolar termasuk Singapura dolar. Ini masih dalam proses penghitungan. Setelah proses penggeledahan dilakukan,” kata Budi.
Menurut Budi, mata uang asing tersebut ditemukan di dalam brankas yang berada di balik etalase di lantai dua Kafe de’Clan. Selain uang, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen.”Ada suatu brankas, dan ini sudah dibuka. Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis,” ujar Budi.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto membenarkan adanya penemuan brankas berukuran besar yang disembunyikan di dalam tembok dan ditutupi etalase di Kafe de’Clan.
“Betul (ditemukan brangkas),” kata Totok.
Totok menjelaskan pihaknya bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan investigasi gabungan dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait pengadaan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026.
Selain itu, penyidikan juga mencakup dugaan korupsi dalam perkara Asabri periode 2020-2025 serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020-2025.
“Di antaranya salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat,” ujar Totok.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon mengatakan investigasi gabungan tersebut berawal dari dua laporan polisi terkait dugaan korupsi, TPPU, dan suap.
Laporan pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020-2025.
Adapun laporan kedua terkait dugaan korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh penyelenggara negara pada 2020-2025.
“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, yaitu Kafe de’Clan dan juga Point Money Changer,” ujarnya.



