KPK : Anwar Sadat Kembali Mangkir Dari Panggilan

Harus Baca

KORANBogOR.com,JAKARTA-Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad kembali tidak hadir atau mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (3/8).

Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) itu sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran masyarakat (pokmas) APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022.

“Benar, yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (3/8).

Budi memastikan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut. Namun, KPK belum memberikan kepastian waktu terkait pemanggilan ulang terhadap Anwar Sadad. “Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya,” tegasnya.

Anwar Sadad bukan hari ini saja mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK, politikus Partai Gerindra itu telah beberapa kali mangkir dari panggilan lembaga antirasuah.

Meski demikian, KPK sampai saat ini tidak melakukan upaya paksa terhadap Anwar Sadad.

Padahal, Anwar Sadad diduga menerima uang Rp 1,5 miliar dari Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus (MM) untuk mendapat alokasi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas), yang bersumber dari APBD Jawa Timur periode 2019–2022.

Dugaan suap tersebut terjadi ketika Anwar Sadad masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur. Pemberian suap dilakukan melalui orang kepercayaan Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS) Imbalan itu diduga berkaitan dengan pengalokasian dana hibah pokmas senilai Rp 83,4 miliar.

KPK telah menahan Moch Mahrus selama 20 hari, terhitung sejak Selasa, 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.

Mahrus ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi dana hibah Jawa Timur yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka yang terdiri atas empat penerima suap dari unsur penyelenggara negara serta 17 pemberi suap, yakni 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Serda Muhammad Raihan Fadhila Raih Emas pada 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championship 2026

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Prajurit TNI Serda Muhammad Raihan Fadhila berhasil meraih medali emas pada nomor Kyorugi Under 80 Kg dalam 8th Asian...

Berita Terkait