KORaNBOGOR.com,JAKARTA-Langkah hukum terukur diambil oleh tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Melalui pengajuan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim advokasi menegaskan bahwa langkah ini bukan upaya untuk menghindari proses hukum, melainkan instrumen konstitusional untuk menguji keabsahan (validity) dan autentikasi tindakan paksa yang sarat dengan cacat prosedural oleh aparat penegak hukum.
Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya menjelaskan bahwa pihaknya secara strategis memisahkan permohonan praperadilan menjadi dua berkas gugatan yang berbeda.”Termasuk dalam hukum acara pidana yang baru juga, karena alasan objek dan tindakan yang memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda,” ujar Firman di Jakarta, Rabu (5/8).
Gugatan pertama difokuskan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Sementara gugatan kedua menyasar penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi, TPPU, serta serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri.Tim kuasa hukum menilai ada banyak kejanggalan fundamental dalam penanganan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah.
Muhammad Farizi, salah satu anggota tim kuasa hukum, membeberkan bahwa tindakan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan dalam perkara TPPU secara nyata telah menabrak koridor hukum, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 100 Ayat 5 KUHAP. Terlebih lagi, penyidik gagal menjelaskan secara konkret mengenai predicate crime atau tindak pidana asal yang disangkakan kepada kliennya.
“Pelaksana proses hukum apakah memang sudah clear and clean, sudah sesuai dengan prinsip hukum acara pidana yang semangatnya beyond reasonable doubt. Tidak boleh ada keraguan sedikit pun terhadap proses hukum yang berjalan,” tegas Firman Wijaya.
Senada dengan itu, Hermawanto selaku kuasa hukum lainnya menyoroti adanya dugaan penetapan tersangka ganda atas substansi dugaan tindak pidana yang sama. Tim advokasi juga mempertanyakan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka serta lemahnya kejelasan dasar hukum yang digunakan penyidik.
Di tengah dinamika penegakan hukum yang memanas—termasuk terbitnya empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus batu bara PLN yang menyebabkan blackout, PT Asabri, hingga PT Krakatau Steel pengacara Febri Diansyah menekankan pentingnya menjaga prinsip due process of law.Menurut Febri Diansyah, praperadilan adalah hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang untuk memastikan agar penegakan hukum tidak melenceng dari rel aturan yang berlaku.
“Ini penting sekali, jangan sampai kemudian proses penegakan hukumnya keliru, melanggar aturan hukum, entah karena alasan apa pun begitu ya, sehingga hak-hak orang terabaikan. Prinsip due process of law adalah hal yang penting yang tentu perlu menjadi concern kita bersama,” ujar Febri Diansyah.
Langkah hukum ini menurut Febri, sekaligus menjadi ujian krusial bagi institusi penegak hukum untuk membuktikan profesionalisme mereka di pengadilan.
“Sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum bersih dari unsur kesewenang-wenangan dan berdiri tegak di atas landasan hukum yang akuntabel,” ujarnya