Bebizie Sri Mulyati Diperiksa KPK Terkait Kasus Rita Widyasari

Harus Baca

Foto: Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Bebizie menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 13 Agustus 2026. Seusai pemeriksaan, dia mengaku dicecar sekitar 29 pertanyaan oleh penyidik.)

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Bebizie menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026). Seusai pemeriksaan, dia mengaku dicecar sekitar 29 pertanyaan oleh penyidik.

Pertanyaan tersebut berkaitan dengan kontrak dan aktivitasnya sebagai penyanyi dangdut di Kalimantan Timur pada 2017-2018. “Sekitar 29 (pertanyaan) terkait kontrak nyanyi 2017 sampai 2018 yang saya nyanyi di Kalimantan Timur,” ujar Bebizie kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Bebizie mengungkapkan dirinya beberapa kali mendapat undangan untuk tampil dalam acara yang digelar sebuah perusahaan di Kalimantan Timur. Dia memastikan keterlibatannya dalam acara tersebut sebatas sebagai penyanyi dan dilakukan secara profesional.

Bebizie juga menjelaskan kepada penyidik mengenai transaksi pembayaran yang berkaitan dengan penampilannya dalam sejumlah acara tersebut.

“Jadi karena ada transaksi pembayarannya gitu sehingga saya dipanggil terkait itu. Insyaallah sudah dipertanggungjawabkan karena memang saya dahulu sebagai penyanyi,” tegasnya.Kasus tersebut bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam penyidikan, KPK menyita 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan tersebut diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.Perkara Rita Widyasari kemudian berkembang. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar US$ 5 per metrik ton batu bara. Pengembangan perkara tersebut berlanjut hingga KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka pada 19 Februari 2026.

Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Pemeriksaan Bebizie menjadi bagian dari pengembangan penyidikan KPK untuk mendalami transaksi dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

DBS Umumkan Penunjukan Sejumlah Pemimpin Senior dari Internal Organisasi

Foto: Ng Sier Han, yang saat ini menjabat sebagai CEO DBS Taiwan, akan ditunjuk sebagai CEO DBS Hong Kong...

Berita Terkait