KORANBOGOR.com,BOGOR-Persoalan pengangkatan Saudara Saepulloh Adi Herdian, SE., MM. sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) pada ( Pemerintah Kota Bogor/Sekretariat Kota Bogor ) tidak dapat dilihat sebagai satu peristiwa administratif yang berdiri sendiri,melainkan sebagai rangkaian keputusan yang jika ditelusuri satu demi satu, saling menguatkan dugaan bahwa proses ini berjalan menyimpang dari prinsip dasar manajemen aparatur sipil negara: profesionalisme, objektivitas, dan bebas dari konflik kepentingan.
Titik berangkatnya adalah soal kelayakan.Jabatan struktural setingkat Kepala Bagian bukan jabatan yang bisa diisi berdasarkan kedekatan atau kepercayaan personal semata,melainkan harus melalui pemenuhan standar kompetensi jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Ketika kualifikasi pendidikan,kepangkatan,dan rekam jejak jabatan yang bersangkutan diduga belum memenuhi ambang syarat tersebut, maka pengangkatannya sejak awal sudah berdiri di atas fondasi yang rapuh secara hukum.
Kerapuhan itu kemudian diperparah oleh soal proses. Pengisian jabatan struktural semestinya melalui pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) atau uji kompetensi yang terbuka dan terdokumentasi, bukan keputusan yang muncul tiba-tiba tanpa jejak akuntabilitas yang bisa diverifikasi publik.
Ketidakhadiran mekanisme ini bukan sekadar cacat prosedural yang bersifat teknis, ia menjadi indikasi bahwa keputusan pengangkatan lebih didorong oleh pertimbangan di luar sistem merit,sesuatu yang justru ingin dicegah oleh Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi kepentingan tertentu dalam setiap aspek pengelolaan kepegawaian, termasuk promosi dan mutasi jabatan.
Dari sini, persoalan tidak berhenti pada pertanyaan “apakah yang bersangkutan layak”, tetapi berlanjut ke pertanyaan yang lebih tajam: “untuk kepentingan siapa jabatan ini sesungguhnya diisi?” Pertanyaan itu semakin relevan begitu fakta rangkap jabatan sebagai Kepala Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dimasukkan ke dalam gambaran.
Dua jabatan ini bukan kombinasi yang netral. Kabag Kesra memegang kewenangan struktural atas urusan kesejahteraan pegawai dan masyarakat,sementara UPZ mengelola dana publik berupa zakat,infak,dan sedekah yang salah satu sumber utamanya justru berasal dari pemotongan penghasilan ASN di lingkungan yang sama.
Ketika satu orang mengendalikan sisi kebijakan sekaligus sisi pengelolaan dana pada ranah yang saling beririsan, potensi benturan kepentingan bukan lagi sekadar risiko teoritis, melainkan cacat struktural yang melekat pada jabatan itu sendiri.
Kerangka hukum untuk menilai rangkap jabatan ini pun sudah tersedia dan saling mengunci satu sama lain. Pasal 88, Pasal 123, dan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur konsekuensi rangkap jabatan bagi Pegawai ASN,termasuk kewajiban pemberhentian sementara dari jabatan tertentu apabila terjadi perangkapan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang secara eksplisit melarang PNS menyalahgunakan wewenang dan mewajibkan setiap pegawai untuk menghindari situasi yang menempatkan kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan pelayanan publik.
Pada sisi pengelolaan zakat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat beserta Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 tentang Unit Pengumpul Zakat menegaskan pentingnya independensi dan akuntabilitas pengurus UPZ,sebuah independensi yang secara logis sulit dipertahankan apabila pengurus yang sama juga memegang kewenangan struktural atas objek yang diaturnya.
Ketiga persoalan ini, kelayakan yang dipertanyakan, proses yang tidak transparan, dan rangkap jabatan yang berpotensi konflik kepentingan pada akhirnya bermuara pada satu titik yang sama: pelanggaran terhadap asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kedua undang-undang ini meletakkan transparansi, akuntabilitas, dan larangan konflik kepentingan bukan sebagai anjuran normatif belaka, melainkan sebagai syarat sahnya sebuah keputusan administrasi pemerintahan.
Jika satu keputusan kepegawaian gagal memenuhi syarat-syarat itu, maka keabsahannya sendiri patut dipertanyakan, dan konsekuensi hukumnya bukan hanya bersifat etis tetapi juga administrative, mulai dari peninjauan ulang keputusan, kewajiban melepas salah satu jabatan yang dirangkap, hingga pengawasan oleh lembaga yang berwenang seperti Inspektorat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), maupun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dalam rangkaian argumentasi di atas, posisi Sekretaris Daerah tidak dapat diletakkan sebagai pihak yang berdiri di luar persoalan, seolah-olah hanya berperan sebagai penandatangan administratif yang pasif.
Secara struktural, Sekda memegang posisi sentral dalam setiap proses pengisian Jabatan Administrator seperti Kabag Kesra: ia lazimnya bertindak sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang bertugas menilai kelayakan dan merekomendasikan calon pejabat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, Wali Kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta pedoman teknis dari Badan Kepegawaian Negara(BKN).
Di luar peran itu, Sekda juga berkedudukan sebagai pembina kepegawaian harian di lingkungan pemerintah daerah, sehingga setiap rekomendasi maupun berkas administratif yang berujung pada penerbitan Surat Keputusan pengangkatan pada dasarnya melewati mejanya terlebih dahulu sebelum sampai ke tangan Wali Kota.
Dari titik itu, argumen tentang keterlibatan Sekda menjadi konsekuensi logis, bukan tuduhan yang mengada-ada. Jika proses pengangkatan Kabag Kesra ini benar terbukti dipaksakan dan minim transparansi, maka pertanyaan akuntabilitas tidak boleh berhenti pada figur yang diangkat, melainkan harus diarahkan pula kepada Sekda selaku Ketua Baperjakat dan pembina kepegawaian: apakah rekomendasi yang disampaikan telah melalui penilaian objektif berbasis kompetensi sesuai prosedur, ataukah sekadar formalitas administratif untuk melegalkan keputusan yang sebenarnya sudah ditentukan lebih dahulu di luar mekanisme yang sah.
Apabila Sekda gagal menjalankan fungsi verifikasi dan pengawasan ini — baik karena kelalaian maupun karena turut serta membenarkan proses yang menyimpang — maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap asas kecermatan (principle of carefulness) dan asas kepastian hukum sebagaimana dikenal dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga pertanggungjawaban administratif atas persoalan ini sepatutnya tidak hanya dibebankan kepada pejabat yang diangkat maupun yang menandatangani SK, tetapi juga kepada Sekda selaku pihak yang secara struktural mengawal dan merekomendasikan proses tersebut dari awal.
Rangkaian penalaran ini menunjukkan bahwa desakan untuk meninjau ulang pengangkatan Kabag Kesra bukan sekadar keberatan yang bersifat emosional atau politis, melainkan tuntutan yang berpijak pada logika hukum yang runtut: dari syarat jabatan yang tidak terpenuhi, ke proses yang tidak akuntabel, ke rangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan, ke peran Sekda yang seharusnya menyaring persoalan ini sejak dini namun diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya, hingga ke pelanggaran asas tata kelola pemerintahan yang baik secara keseluruhan. Selama rangkaian ini tidak dijawab secara terbuka oleh pihak berwenang, publik memiliki dasar yang sah untuk terus mempertanyakan legitimasi jabatan tersebut.
Pemerhati Masalah Sosial dan Hukum : Risman La Untu, S.H