Tim Jaksa Penyidik Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN dan Penjual Ompreng

Harus Baca

Foto: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.)

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Tim jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026, Rabu (9/9/2026). Salah satunya merupakan penjual ompreng.

“Telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan enam orang saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Rabu (9/9/2026).

Keenam saksi yang diperiksa, yakni IH selaku PIC Yayasan GBI/SPPG Kota Serang, MJ selaku wiraswasta/penjual ompreng, ET selaku staf BGN, AHMS selaku direksi PT GSN, NTS selaku direksi PT NGS, dan SSS dari PT TAFS.
Anang mengatakan pemeriksaan keenam saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut.

Anang memastikan kasus ini ditangani secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.Dalam kasus ini, Kejagung awalnya menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana (DH), Lodewyk Pusung (LP), dan Sony Sonjaya (SS). Mereka tersandung kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN periode 2025-2026.

Penyidik kemudian mengembangkan perkara tersebut hingga menetapkan sejumlah tersangka baru. Mereka yakni Asep Yusuf Soemantri (AYS) dari kalangan swasta, Komisaris PT YAT Andri Mulyono (AM), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing (GHS), serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kasus Hubungan Sesama Jenis Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh Dilimpahkan Ke Jaksa

Foto : Penyerahan berkas perkara kasus dugaan pelanggaran syariah mantan kepala Inspektoran Banda Aceh ke JPU,Selasa, 8 Agustus 2026....

Berita Terkait