Foto : Penyerahan berkas perkara kasus dugaan pelanggaran syariah mantan kepala Inspektoran Banda Aceh ke JPU,Selasa, 8 Agustus 2026. )
KORANBOGOR.com,BANDA ACEH-Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Syariah atau Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh telah menyerahkan berkas perkara dugaan pelanggaran syariat Islam hubungan sesama jenis (liwat) yang diduga melibatkan mantan Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD kepada jaksa penuntut.
“Berkas perkara sudah diserahkan ke jaksa dan sedang dilakukan penelitian,” kata Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).
Penyidik Satpol PP-WH sudah memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka FD selama 30 hari, mulai 2 September hingga 1 Oktober 2026.
Sebelumnya, tim Satpol PP-WH Banda Aceh mengamankan FD bersama seorang pria berinisial AM (22) atas dugaan melakukan hubungan sesama jenis di ruang kerja kantor Inspektorat Kota Banda Aceh pada 12 Agustus 2026.
FD dan AM kemudian menjalani proses hukum oleh penyidik Satpol PP-WH. Dalam perkembangan penyidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pemerintah Kota Banda Aceh kemudian mengambil langkah administratif dengan memberhentikan sementara FD dari jabatan kepala Inspektorat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.