OJK : Transaksi Kripto Naik Jadi Rp 23,16 Triliun

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen yang bertransaksi aset kripto mencapai 23,21 juta akun pada Agustus 2026. Jumlah tersebut tumbuh 1,23% secara month to month (MtM).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan nilai transaksi aset kripto pada Agustus 2026 mencapai Rp 23,16 triliun, meningkat 12,87% secara month to month.

Pada periode yang sama, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital tercatat Rp 4,56 triliun atau meningkat 33,76% secara month to month.

Adi mengatakan kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto, tetap terjaga di tengah dinamika dan fluktuasi nilai transaksi. Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan aset kripto masih memiliki daya tarik bagi masyarakat.

Dia menegaskan keberhasilan industri kripto di Indonesia tidak hanya diukur dari peringkat global ataupun besarnya nilai transaksi. Menurut dia, pengembangan ekosistem yang sehat, aman, berintegritas, dan mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian juga menjadi bagian penting.

Penguatan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) turut memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

“Oleh karena itu, OJK terus memperkuat implementasi dari regulasi ini, penguatan infrastruktur pasar, dan tetap terus mendorong inovasi melalui implementasi regulatory sandbox,” ungkap dia.

OJK juga mendorong pemanfaatan aset digital yang lebih produktif sekaligus memperkuat pendalaman sektor keuangan secara menyeluruh.

Sejumlah inovasi yang disiapkan mencakup tokenisasi real asset, stablecoin rupiah, kustodian aset digital, dan pengelolaan dana kripto. Inovasi tersebut diharapkan hadir di Indonesia setelah peraturan OJK (POJK) terkait sektor-sektor tersebut selesai diterbitkan pada tahun ini atau awal 2027.

Adi mengatakan arah pengembangan industri ke depan tidak hanya bertujuan membuat aset kripto semakin menarik sebagai instrumen investasi, tetapi juga membangun ekosistem aset digital Indonesia yang lebih terpercaya.

“Di samping kita mendorong terus inovasi dan competitiveness, termasuk terbentuknya penguatannya as a sovereignty dalam praktik atau dalam ekosistem aset kripto dan aset keuangan digital di Indonesia,” ungkap Adi Budiarso

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Lanud Sjamsudin Noor Kembali Hadirkan Setetes Kepedulian di Tengah Kekeringan

KORANBOGOR.com,BANJARBARU-Kepedulian terhadap masyarakat kembali diwujudkan Lanud Sjamsudin Noor melalui pendistribusian air bersih kepada warga di Jalan Kuranji, Kelurahan Landasan...

Berita Terkait