Foto: Pemerintah memutuskan menunda batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2028.Keputusan tersebut diambil atas arahan Presiden Prabowo Subianto setelah mempertimbangkan masih banyaknya pelaku usaha yang belum mampu memenuhi persyaratan sertifikasi.Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan tenggat waktu yang sebelumnya ditetapkan pada 18 Oktober 2026 diperpanjang selama 2 tahun karena target sertifikasi halal belum tercapai)
KORANBOGOR.com,JAKARTA-Pemerintah memutuskan menunda batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2028. Keputusan tersebut diambil atas arahan Presiden Prabowo Subianto setelah mempertimbangkan masih banyaknya pelaku usaha yang belum mampu memenuhi persyaratan sertifikasi.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, tenggat waktu yang sebelumnya ditetapkan pada 18 Oktober 2026 diperpanjang selama 2 tahun karena target sertifikasi halal belum tercapai. Pernyataan itu disampaikan Maman seusai menghadiri pelantikan pengurus Partai Golkar Sulawesi Selatan di Makassar, Minggu (25/10/2026).
Alasan Ditunda
Menurut Maman, pemerintah menerima berbagai aspirasi dari pelaku UMKM yang masih menghadapi kendala dalam mengurus sertifikasi halal. Selain persoalan kesiapan, proses verifikasi dan pemenuhan dokumen administrasi dinilai masih menjadi beban bagi sebagian pelaku usaha kecil.
“Presiden memahami dan mengerti cukup banyak aspirasi dari UMKM selain memang targetnya tidak tercapai, sebagian besar UMKM juga melihat momentumnya belum pas karena masih dianggap cukup beban untuk memverifikasi untuk menyiapkan dokumen-dokumen administrasi juga cukup berat, eh dianggap masih cukup belum punya kemampuan, maka dari itu ditunda sampai 2 tahun,” jelasnya.
Ia menjelaskan, penundaan tersebut bertujuan memberikan waktu tambahan kepada pelaku UMKM untuk mempersiapkan dokumen dan memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Dengan perpanjangan tenggat, pemerintah berharap pelaku usaha dapat menjalani proses sertifikasi tanpa menghadapi tekanan administrasi yang berlebihan.
Bukan Dihapus
Maman menegaskan, penundaan hingga 2028 tidak berarti pemerintah menghapus kewajiban sertifikasi halal. Ia mengingatkan, kewajiban tersebut merupakan amanat undang-undang yang telah berlaku sejak 2014, bukan kebijakan baru yang diperkenalkan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo.
“Pak Presiden juga melihat masih banyak UMKM yang memang belum bisa memenuhi, maka dari itu dalam rangka untuk meringankan beban UMKM, Pak Presiden memerintahkan untuk menundanya sampai tahun 2028. Sambil nanti kita lihat dan sekaligus ada arahan Pak Presiden dicari dan dikaji mekanisme jalan tengah,” katanya.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal tetap sejalan dengan kemampuan pelaku usaha, khususnya UMKM yang memiliki keterbatasan sumber daya.
Mekanisme Sertifikasi
Selain memperpanjang batas waktu, pemerintah tengah mengkaji mekanisme pelaksanaan sertifikasi halal agar lebih mudah dijangkau pelaku UMKM. Maman mengatakan, kajian tersebut diarahkan untuk mencari keseimbangan antara kewajiban hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal dan kemampuan pelaku usaha memenuhi persyaratannya.
“Jangan sampai malah menjadi beban bagi UMKM. Nah ini lagi kita kaji, mudah-mudahan dalam waktu ke depan kita bisa temukan formulasi yang terbaik,” ujarnya.
Pemerintah berharap perpanjangan waktu hingga 2028 dapat dimanfaatkan pelaku UMKM untuk mempersiapkan sertifikasi halal, sementara penyederhanaan mekanisme yang sedang dikaji diharapkan dapat mengurangi hambatan administrasi. Dengan demikian, kewajiban jaminan produk halal diharapkan tetap dapat dilaksanakan tanpa menghambat keberlangsungan usaha mikro dan kecil.