Presiden Prabowo Minta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Tiga Jenderal Yang Terlibat Penyadapan

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Presiden Prabowo Subianto meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menindak tegas ketiga jenderal yang terlibat kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Salah satu yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, kepala negara menginstruksikan agar seluruh proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ya, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo menjelaskan, arahan tersebut langsung disampaikan presiden setelah kapolri melaporkan kasus dugaan penyadapan ilegal. Dalam kasus ini, kepala negara dan sejumlah tokoh menjadi target penyadapan.

Presiden, lanjut Prasetyo, menilai peristiwa tersebut sebagai masalah serius yang harus disikapi dengan langkah tegas. Terlebih lagi, kasus tersebut melibatkan pejabat tinggi negara.

Prasetyo menambahkan, pemerintah juga telah berkoordinasi dengan kapolri untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat melalui institusi kepolisian tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh perkembangan kasus tersebut.

Pemerintah berkomitmen memastikan penanganan kasus dugaan penyadapan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa praktik penyadapan memiliki aturan hukum yang jelas.

“Kami berkomitmen terhadap kasus penyadapan ini, untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang kita miliki. Sehingga, kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir. Ini dilakukan oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” ujar Prasetyo.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik pada Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo, dua jenderal polisi aktif lainnya, yakni Irjen (Pol) Ahrie Sonta dan Irjen (Pol) Eko Hadi (EH) juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Adapun satu orang lainnya masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Buntut kasus penyadapan ilegal tersebut, Presiden Prabowo telah mencopot Listyo dari jabatannya sebagai KSP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Penyidiknya Di Kasus Penyadapan Terhadap Presiden Prabowo

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi mengenai dugaan keterlibatan penyidiknya dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan...

Berita Terkait