KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Penyidiknya Di Kasus Penyadapan Terhadap Presiden Prabowo

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi mengenai dugaan keterlibatan penyidiknya dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak.

KPK mengaku belum menerima informasi resmi mengenai dugaan keterlibatan penyidik tersebut dan baru mengetahui kabar itu melalui pemberitaan media.

“Terkait dengan hal itu, kami belum mendapatkan informasi ya. Kami hanya membaca di sejumlah media dan kami juga masih terus dalami informasi-informasi tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).

Budi mengakui KPK memiliki kewenangan melakukan penyadapan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi. Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Namun, Budi memastikan penyadapan KPK dilakukan secara prudent, berdasarkan perkara yang sedang ditangani, dan menyasar pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyadapan di KPK lawful intercept. Memang semuanya sesuai dengan perkara yang sedang ditangani.

Termasuk juga dalam prosesnya,penyadapan ini dilakukan secara berjenjang ya penugasan,dari proses awal diajukan oleh tim ya, terus disetujui oleh direktur, kemudian deputi, sampai ke approval pimpinan,” tandas Budi.

“Artinya ini memang betul-betul disaring,diawasi,dan disetujui sampai di tingkat pimpinan ya,untuk menjaga bahwa proses-proses penyadapan di KPK ini memang betul-betul prudent dan tentunya harus sesuai kebutuhan ya. Input,output-nya ini harus sesuai ya,” kata Budi.

Selain melalui persetujuan berjenjang, KPK juga melakukan audit independen secara berkala terhadap proses penyadapan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga akuntabilitas penyadapan yang dilakukan lembaga antirasuah itu.

Budi menjelaskan, penyadapan KPK memiliki frame time atau rentang waktu yang diatur dan tidak dapat dilakukan di luar periode tersebut.

“Memang semuanya juga diawasi secara ketat termasuk ini bagian evaluasi juga yang dilakukan oleh Dewan Pengawas.

Jadi setiap kegiatan KPK juga kami laporkan kepada Dewan Pengawas sebagai fungsi kontrol, fungsi check and balance untuk melakukan pengawasan termasuk dalam proses-proses penyelidikan dan penyidikan di KPK,” pungkas Budi.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tingginya sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah pihak.

Ketiga tersangka tersebut, yakni mantan Kapolri dan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo,Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution,serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri,Jakarta, Selasa (3/11/2026),mengatakan para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025–2026.

Penyadapan tersebut diduga tidak berkaitan dengan penegakan hukum dan disertai penghapusan jejak log pada Oktober 2026.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Satgas TNI Semai 1,6 Ton Garam untuk Dukung Modifikasi Cuaca di Kalimantan

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Satuan Tugas (Satgas) TNI yang tergabung dalam Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) kembali melaksanakan penyemaian 1,6 ton garam (Natrium Klorida/NaCl)...

Berita Terkait