KPU : 75 Undangan Untuk Setiap Tim Paslon Capres dan Cawapres

Harus Baca

Foto: Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (tengah) bersama sejumlah petugas KPU, memantau perkembangan pengerjaan tempat acara debat perdana calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) di halaman kantor KPU, Jakarta, Senin 11 Desember 2023 

KORABOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan 75 undangan untuk setiap tim pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam debat capres cawapres pertama yang akan berlangsung pada Selasa (12/12/2023).

Selain itu, KPU juga menyediakan dua undangan khusus untuk ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik yang mengusung capres-cawapres.

“Setiap tim pasangan calon akan mendapatkan undangan sebanyak 75 orang, sedangkan pimpinan partai politik,ketua umum,dan sekjen akan mendapatkan undangan sendiri untuk calon presiden dan wakil presiden,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asyari pada Senin (11/12/2023) di KPU Menteng, Jakarta Pusat.

Ketua KPU menjelaskan bahwa debat capres dan cawapres pada hari esok akan berlangsung selama 150 menit, dengan durasi debat selama 120 menit yang terbagi menjadi 6 segmen. Setiap segmen akan diiringi oleh jeda iklan selama 5 menit.

“Pada dasarnya, kesempatan debat pertama di KPU memiliki durasi total 150 menit. Untuk debatnya sendiri berlangsung selama 120 menit, terdiri dari 6 segmen, dengan jeda iklan masing-masing 5 menit,” terang Ketua KPU.

KPU juga merilis jadwal pelaksanaan debat calon presiden dan wakil presiden dalam kontestasi pemilu 2024 mendatang, sebagai berikut:

-Debat Pertama: Selasa, 12 Desember 2023

-Debat Kedua: Jumat, 22 Desember 2023

-Debat Ketiga: Minggu, 7 Januari 2024

-Debat Keempat: Minggu, 14 Januari 2024

-Debat Kelima: Minggu, 4 Februari 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ketua Umum MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Foto: Ketua Umum MUI M Anwar Iskandar ) KORANBOGOR.com,JAKARTA-Mendekati hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024, Majelis Ulama...

Berita Terkait