KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kegiatan yang melibatkan banyak orang (big event) seperti konser dan pertandingan olahraga akan segera diwajibkan memiliki asuransi. Aturan teknis mengenai hal ini akan segera diterbitkan pada tahun 2024.
Pembelian asuransi saat menonton konser atau pertandingan olahraga ini rencananya akan masuk dalam Program Asuransi Wajib. Program ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Beleid ini menerangkan bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan. Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk ikut serta dalam Program Asuransi Wajib.
Selanjutnya, pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar premi/kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Wajib. UU PPSK ini mengamanatkan pemerintah pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) terkait Program Asuransi Wajib, setelah mendapat persetujuan DPR.
ADVERTISEMENT
Dalam UU tersebut, Program Asuransi Wajib adalah program yang diwajibkan peraturan perundang-undangan bagi seluruh atau kelompok tertentu dalam masyarakat guna mendapatkan pelindungan dari risiko tertentu, tidak termasuk program yang diwajibkan UU untuk memberikan pelindungan dasar bagi masyarakat dengan mekanisme subsidi silang dalam penetapan manfaat dan premi/kontribusi.
Program ini dikecualikan dalam Program Penjaminan Polis, di mana jika terjadi gagal bayar dalam Program Asuransi Wajib maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak ikut menanggung risikonya. Adapun UU PPSK menerangkan beberapa jenis Program Asuransi Wajib seperti asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third-party liability) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Lebih lanjut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa Program Asuransi Wajib ini masih dapat dikembangkan dan diperluas.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan dapat berlaku untuk masyarakat yang menonton konser atau pertandingan olahraga.
“Jika ingin dikembangkan, dapat pula diperluas dengan asuransi big event apabila terdapat kegiatan yang mengumpulkan orang banyak seperti konser, pertandingan olahraga, dll,” ungkap Ogi dalam pernyataan tertulis, dikutip pada Jumat (12/1/2024).
Dia menuturkan, sampai saat ini masih terus dilakukan proses pembahasan dan penyusunan atas PP terkait Program Asuransi Wajib tersebut.
“OJK akan terus tetap aktif dalam berbagai proses tersebut. Adapun OJK mengharapkan agar PP tersebut akan terbit di tahun 2024 dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas,” pungkas Ogi.