KORANBOGOR.com,JAKARTA-Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia mengadukan 26 artis, mulai komedian hingga penyanyi, ke Bareskrim Polri. Puluhan artis itu diadukan karena diduga mempromosikan konten judi online.
Adapun, 26 Public figure atau artis yang diadukan itu berinisial WG, YL, VP, DP, DD, kemudian OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV. Selain itu GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, terakhir ada ZG.
“Hari ini kita baru saja menyambangi Bareskrim Mabes Polri, khususnya di Siber ya, terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang artis public figure yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online,” kata Ketua Umum ALMI Muhammad Zainul Arifin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (4/9).
Zainul menuturkan mulanya ingin membuat laporan polisi terkait hal tersebut. Namun untuk alasan efektivitas, dia diarahkan untuk membuat aduan dan memberikan bukti yang telah dikumpulkan ke penyidik.
“Penyidik tadi menyampaikan untuk efektivitas terkait dengan penegakan hukum, maka penyidik sudah membuat LP tipe A,” ungkapnya.
Konten promosi judi online yang dibuat oleh para publik figur itu dibuat pada rentang waktu 2017 hingga tahun 2023.
Menurutnya, dari konten tersebut, mereka menerima imbalan minimal Rp 10 juta dan maksimal.Rp 100 juta. Zainul meminta agar Bareskrim segera memanggil 26 artis yang diduga membuat konten video berjudi online itu.
“Dalam durasi konten video yang disampaikan itu, minimal rata-rata tidak sampai dari satu menit.
Kemudian diduga mereka mendapat imbalan jasa dari membuat video konten itu sebesar minimal Rp 10 juta. Namun ada yang lebih dari Rp 100 juta,” imbuhnya. (Red)