Jampidsus : Kasus Korupsi Pembangunan Tol MBZ Rp 1,5 Triliun Ujungya bakal Ramai

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Penyidikan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) tak akan berhenti pada penetapan empat orang sebagai tersangka. Proyek tol yang dikerjakan pada 2017-2020 tersebut menelan anggaran Rp 13,5 triliun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menyiratkan, penyidikan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 1,5 triliun tersebut akan membongkar semua keterlibatan pihak-pihak lain untuk dapat dijadikan tersangka.

“Kasus Tol Japek ini, ujungnya akan ramai. Ditunggu saja,” kata Febrie ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (16/9/2023). Dia belum bersedia membeberkan kisi-kisi tentang pihak-pihak mana lagi yang cukup alat bukti untuk dapat dijerat sebagai tersangka.

Pasalnya, tim penyidikan Jampidsus masih terus melakukan serangkaian proses pemeriksaan, dan juga penggeledahan. “Untuk penggeledahan, dan penyitaan belum (dapat) diumumkan. Tetapi, kita tunggu lah. Ini masih terus berjalan sampai ujungnya,” ujar Febrie.

Jampidsus sudah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi tol sepanjang 36,4 kilometer tersebut. Kasus itu diusuut oleh penyidik Jampidsus sejak Maret 2023.

Tiga orang tersebut, adalah DD, YM, dan TBS. Semua tersangka kini sudah dalam penahanan. DD adalah Djoko Dwijono yang ditetapkan tersangka terkait jabatannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) 2016.

Adapun YM ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Ketua Panitia Lelang dan Pengadaan Jalan Tol Japek Elevated II 2017. Sementara itu, TBS dijerat tersangka atas perannya selaku swasta, tenaga ahli teknik jembatan dan engineering PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Tersangka IBN dijerat dengan sangkaan obstruction of justice, Pasal 21 UU Tipikor 31/1999-20/2001. Sedangkan tersangka DD, YM, dan TBS, dijerat dengan sangkaan Pasal 2, dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Para saksi yang diperiksa merupakan penyelenggara negara dan juga pejabat tinggi di sejumlah perusahaan konstruksi negara, termasuk Waskita Karya dan Waskita Beton Precast, serta beberapa pihak swasta.

Catatan terakhir pemeriksaan, Kamis (14/9/2023) penyidik Jampidsus memeriksa pihak PT Bukaka Teknik Utama dan PT Farika Beton.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kejuaraan Bola Voli Asia Putra U-20, Laga Hidup-Mati Timnas Indonesia vs India

KORANBOGOR.com,SURABAYA-Timnas Indonesia akan menghadapi India dalam laga hidup mati perempat final Kejuaraan Bola Voli Asia Putra U-20 (22nd Asian...

Berita Terkait