KORANBOGOR.com,JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan temuan senjata api di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) harus diproses hukum bila terbukti tanpa izin dari otoritas berwenang.
Sebanyak 12 unit senjata api ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan SYL.
“Iya harus diselidiki. Kalau itu senjata benar dan tanpa izin, tanpa hak penggunanya harus diproses hukum lagi,” kata Mahfud MD seusai menghadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta, Ahad (1/10/2023).
Penggeledahan KPK dilakukan di rumah dinas Mentan SYL di Kompleks Widya Chandra, Kemayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023). Dikatakan Mahfud hukum harus ditegakkan dalam memberi kepastian serta perlindungan kepada masyarakat.
Mahfud mengatakan, keberadaan senjata api di kediaman pejabat bukan hal yang umum terjadi. “Di rumah saya tidak ada (senjata api). Rumah saya juga rumah dinas, saya sudah lima kali (tinggal) di rumah dinas, tidak ada senjata-senjata,” ujarnya menegaskan.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga merespons sejumlah laporan terbaru penyidikan dugaan korupsi di tubuh Kementan. Temuan yang dimaksud berupa laporan adanya upaya pemusnahan dokumen di gedung Kementan saat Tim Penyidik Penyidik KPK melakukan penggeledahan.
“Ya harus diusut, itu tindak pidana sendiri kalau memang ada, saya tidak tahu, belum dengar. Tapi kalau itu memang ada, harus diusut.
Satu korupsinya sendiri itu adalah tindak pidana, penghilangan dokumen tindak pidana juga, ada hukumnya sendiri, itu harus dikejar,” katanya.
Mahfud menyatakan siap turun tangan dalam membantu upaya aparat penegak hukum mengungkap seluruh temuan terbaru dalam dugaan korupsi di lingkup Kementan.
“Kalau ada kesulitan di situ, bilang ke saya, saya turun tangan,” ujarnya menegaskan.
Menurut Mahfud, seluruh perkembangan dalam kasus di Kementan harus diusut hingga tuntas. “Satu korupsinya, dua senjatanya, tiga upaya pelenyapan dokumen,” katanya.
KPK telah menerapkan pasal pemerasan sesuai Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Tapi, belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.