KORANBOGOR.com,JAKARTA-Sembilan hakim konstitusi diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan masyarakat.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan pemeriksaan untuk pengutusan kasus dugaan pelanggaran kode etik dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini dilakukan tertutup.
“Tertutup, karena pada dasarnya sidang ini tertutup,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (27/10).
MKMK saat ini juga tengah menyusun mekanisme pemeriksaan hakim konstitusi dan akan menyampaikannya kepada sembilan hakim konstitusi pada Senin (30/10).
Jimly mengungkapkan pemerisaan akan dilakukan tergantung kasus laporannya, bisa memeriksa langsung sembilan orang maupun satu orang.
“Lagi disusun jadwalnya. Ada yang (diperiksa) bersembilan, lima orang, sendiri-sendiri,” tuturnya. Jimly sebelumnya menyampaikan pemeriksaan dilakukan tertutup sesuai aturan internal di MK dan menjaga kehormatan hakim.
“Kami harus menjaga hak para hakim untuk tidak diguyo-guyo di depan umum. Itu bisa merusak citra institusi,” ujarnya.
MKMK pun telah menggelar rapat perdana mengusut perkara dugaan pelanggaran kode etik mengenai syarat usia capres dan cawapres. Rapat tersebut digelar secara hybrid yang agendanya meminta klarifikasi pihak pelapor, termasuk kepada siapa laporan tersebut dilayangkan