Kepala Bakamla RI Hadiri Coast Guard Global Summit di Jepang

Harus Baca

KORANBOGOR.com,TOKYO-Sebagai inti agenda lawatannya ke Jepang, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., hadir dalam The 3rd Coast Guard Global Summit (CGGS), yang berlangsung di Tokyo, Jepang, Selasa (31/10/2023).

CGGS yang dihadiri oleh Kepala Coast Guard dari perwakilan 80 negara ini, dipimpin oleh Japan Coast Guard (JCG) Commandant Shohei Ishii. CGGS pertama kalinya diselenggarakan di tahun 2017, merupakan pertemuan coast guard dari berbagai negara dengan tujuan untuk mencari solusi tantangan global. Selain itu, upaya peningkatan kerja sama internasional juga tidak lepas dari penyelenggaraan perhelatan akbar ini.

Acara yang diselenggarakan oleh JCG dan Nippon Foundation ini, terdiri dari pembahasan empat agenda penting. Agenda 1 membahas Meeting Guidelines, yang merupakan finalisasi dari guidelines yang akan ditetapkan. Agenda 2 membahas Informatiion Sharing Method, yang merupakan usulan Sekretariat CGGS dalam penggunaan website CGGS sebaga sarana pertukaran informasi.

Lebih lanjut, dalam Agenda 3 membahas Coast Guard Global Human Resource Development (CGGHRD), dan di Agenda 4 membahas Pioneer Activities Presentation Coffee and Networking.

Dalam kesempatan ini, Bakamla RI mendukung penuh keempat agenda yang diperbincangkan. Terlebih lagi, dalam perjalanan keikutsertaan dalam CGGS dan hubungan bilateral antar kedua negara dan instansi coast guard, Bakamla RI telah berkontribusi aktif dalam setiap kerja sama yang tercipta.

Diharapkan, kerja sama antar kedua negara dan kedua instansi coast guard, dapat menguat dari waktu ke waktu. Hal ini demi terciptanya keamanan dan keselamatan laut di kawasan global yang berkelanjutan dan berkesinambungan.

Autentikasi: Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.

Foto: Humas Bakamla RI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Nih Aturannya : Mengangkut Penumpang di Mobil Bak Terbuka, Ancaman Denda dan Kurungan 1 Bulan bagi Pelanggar

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Mengangkut penumpang di mobil bak terbuka diatur dalam hukum lalu lintas di Indonesia dan umumnya dilarang karena membahayakan keselamatan....

Berita Terkait