7 Pegawai Kementrian ESDM Terkait Kasus TUKIN Didakwa Rugikan Negara Rp 27 Miliar

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Sebanyak tujuh pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,6 miliar terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) 2020-2022.
Jumlah kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang secara melawan hukum dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp27.616.428.154,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/11).

Tujuh terdakwa dimaksud yaitu Abdullah selaku Bendahara Pengeluaran pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2021 (terdakwa I); Christa Handayani Pangaribowo selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2021dan Bendahara Pengeluaran pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2022 (terdakwa II); Rokhmat Annashikhah selaku Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), Operator Aplikasi Surat Perintah Membayar dan Penguji Tagihan pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022 (terdakwa III).

Beni Arianto selaku Penguji Tagihan/Surat Perintah Pembayaran pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2021 (terdakwa IV); Hendi selaku Penguji Tagihan/Surat Perintah Pembayaran pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022 (terdakwa V); Haryat Prasetyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Minerba Kementerian ESDM (terdakwa VI); Maria Febri Valentine selaku Pelaksana Akuntansi/Verifikasi dan Pelaksana Perekaman Akuntansi di Satuan Kerja Ditjen Minerba TA 2020-2022 (terdakwa VII).

Tindak pidana dimaksud dilakukan tujuh terdakwa bersama-sama dengan Priyo Andi Gularso selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022; Novian Hari Subagio selaku PPK pada Sekretariat Ditjen Minerba TA 2020-2022; dan Lernhard Febrian Sirait selaku Sekretaris PPK pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2021 dan PPK Metode Pengadaan Swakelola pada Sekretariat Ditjen Minerba TA 2022.

Peristiwa pidana ini terjadi sepanjang periode bulan Juli 2020 hingga April 2022 di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Tebet, Jakarta Selatan.

Jaksa menyebut para terdakwa telah mencairkan anggaran Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari anggaran tukin TA 2020-2022 yang tidak terserap dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikkan jumlah dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulannya.

Atas perbuatannya, Abdullah disebut telah memperkaya diri sebesar Rp355.486.628; Christa Rp2.592.482.167; Rokhmat Rp1.604.014.825; Beni Rp4.169.875.090; Hendi Rp1.489.944.468; Haryat Rp1.477.066.300; dan Maria Rp999.789.121.

Selain itu, perbuatan para terdakwa turut memperkaya orang lain yaitu Priyo Andi Gularso sebesar Rp4.734.066.929; Novian Hari Subagio Rp1.043.268.176; dan Lernhard Febrian Sirait Rp9.150.434.450.

Abdullah dan enam terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jelang Hari Juang TNI AD Ke-79 Tahun 2024, Prajurit Kodim 1710/Mimika Gelar Doa Bersama Secara Terpimpin

KORANBOGOR.com,TIMIKA-Dalam rangka memperingati Hari Juang TNI AD Tahun 2024, Kodim 1710/Mimika menggelar kegiatan doa bersama dilaksanakan secara terpimpin, bertempat...

Berita Terkait