KPU Akan Konsultasi jika Majelis Kehormatan MK Batalkan Putusan MK tentang Usia Cawapres

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden mengundang kritik berbagai pihak. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menambahkan klausul “pernah atau sedang menjabat kepala daerah” itu memunculkan debat di ruang publik.

Putusan itu dianggap memihak dan meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dicalonkan sebagai cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto. Dugaan terjadi konflik kepentingan dalam putusan itu setelah Ketua MK Anwar Usman , paman Gibran, ikut ambil bagian dalam keputusan itu.

Hasil putusan itu berlanjut dengan pemeriksaan pelanggaran etik sejumlah hakim oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Di dalamnya ada Anwar Usman, yang mendapat banyak laporan perihal konflik kepentingan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan belum bisa memprediksi jika Anwar Usman diputuskan bersalah akan berimbas terhadap posisi cawapres Gibran.

“Saya belum tahu persis, ya, apakah MKMK, katakanlah keputusan Majelis Kehormatan dapat mebatalkan putusan MK. Saya belum tahu persis,” kata Hasyim, seusai membacakan daftar calon tetap anggota DPR dan DPD, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2023.

Sebelumnya, KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023. PKPU itu mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.

PKPU yang akan diubah adalah Pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Disesuaikan dengan putusan MK No. 90/2023, yang mengatur syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum.

Nama Gibran sebagai cawapres dipertanyakan karena ia didaftarkan sebelum PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur batas calon presiden 40 tahun, itu direvisi. Adapun usia Gibran masih 36. “Jadi nanti kalau ada situasi (putusan MKMK) itu kami akan berkonsultasi dengan pihak-pihak yang memiliki otoritas,” ujar Hasyim.

Menurut Hasyim, putusan MK dinyatakan final dan mengikat (final and binding). “Enggak ada upaya hukum untuk (bisa) membatalkan itu. Nah, apakah keputusan yang dibuat MKMK berpengaruh pada putusan itu, saya belum tahu persis,” ujar dia. “Sehingga nanti apa pun putusan dari mereka kita akan konsultasikan.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ketua PPATK Ungkap 2.000 Data Pengepul

Foto: Ivan Yustiavandana,Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) KORANBOGOR.com,JAKARTA-Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) sedang melakukan kajian terhadap...

Berita Terkait