Anwar Usman Diberhentikan Dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Ketua MK Anwar Usman merupakan angin segar bagi demokrasi di Indonesia.

Diketahui,Anwar Usman diberikan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK usai dinilai melanggar etik berat.,dalam putusannya yang membuka jalan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai kandidat cawapres.

“Bravo MKMK.Keputusan yang memberi kesegaran bagi demokrasi,” ungkap Mardani kepada wartawan, Selasa 7 November 2023.

PKS masih menunggu implikasi lanjutan dari putusan MKMK hari ini dan berharap semua elite politik mematuhi hukum konstitusi.

“Akankah bergulir jadi efek bola salju? Kita tunggu episode selanjutnya. Kita jaga etika dan logika dalam membangun bangsa,” tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.

Maka, Anwar Usman dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan ketua MK.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan,Prinsip Integritas,Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi,dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan” ungkap Jimly dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor,” tambahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Porsche Sprint Challenge Indonesia 2024 Akan Digelar Bulan Agustus

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Setelah sukses di musim perdananya tahun lalu,Porsche Sprint Challenge Indonesia akan segera memulai musim keduanya pada Agustus mendatang....

Berita Terkait