Anwar Usman Pamannya Gibran Dicopot Dari Jabatan Ketua MK

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Anwar Usman yang menyandang status hakim terlapor dalam dugaan pelanggaran etik. Putusan tersebut dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Selasa (7/11) sore.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Jimly membacakan putusan MKMK.

“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” imbuhnya. Anwar Usman yang secara tak langsung merupakan paman dari Gibran bin Jokowi itu terbukti melakukan pelanggaran berat.

Pelanggaran berat yang dimaksud, yakni terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi,sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam pernyataan pada putusan itu juga muncul perintah untuk Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam tempo 2×24 jam setelah putusan diucapkan.

“Hakim terlapor tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan berakhir,” tutur Jimly.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tembus Batas! Bangun dari 0 Rumah Layak Huni Ibu Laode, Asa Baru Masyarakat Terpencil

KORANBOGOR.com,RAJA AMPAT-Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-122 Kodim 1805/Raja Ampat kembali menunjukkan dedikasi tanpa henti dalam mengubah...

Berita Terkait